Iya betul, BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Setelah BKPM dikembalikan statusnya menjadi lembaga setingkat kementerian di tahun 2009 dan melapor langsung kepada Presiden Republik Indonesia, maka sasaran lembaga ini tidak hanya untuk meningkatkan investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri, namun juga untuk mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja.
BKPM sendiri didirikan pada tahun 1973, BKPM bertugas untuk menggantikan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal, sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 1968. Dalam struktur organisasinya, BKPM dipimpin oleh seorang Kepala, sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 90 tahun 2007. Sejak bulan Juli 2016, BKPM dipimpin oleh Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dikenal dengan Tom Lembong.
VISI & MISI BKPM
Sembilan Prioritas ( Nawacita )
- Melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga
- Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya
- Memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
- Melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum
- Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia
- Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
- Mewujudkan kemandirian ekonomi
- Melakukan revolusi karakter bangsa
- Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia
Tugas Pokok & Fungsi BKPM
Tugas Pokok BKPM :
Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BKPM :
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
- Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
- Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
- Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
- Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
- Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah perkenalan singkat kita dengan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, semoga tulisan ini dapat membantu menambah perpustakaan ilmu kita.
Salam hangat,
SB.
Salam hangat,
SB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar