Selasa, 08 April 2014

Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi Leonard LSP Simorangkir mengungkapkan, RUU Advokat yang baru dan tengah digodok di DPR, senasib dengan RUU KUHAP dan KUHP, karena ada yang sangat berkepentingan di belakangnya.

"Ada yang berkepentingan. Itu (RUU) tadinya dipaksa mau di depan KUHAP. Sesudah seluruh DPR mendapat masukan, akhirnya yang paling dipentingkan adalah KUHAP dan KUHP," ujarnya.

Dengan demikian, tandas Leo, begitu dia disapa, seluruh advokat, DPR, pemerintah, dan elemen lainnya yang terkait dengan RUU Advokat sadar, bahwa bahwa RUU ini merupakan rancangan paling buruk dari RUU Advokat sepanjang sejarah negeri ini.

"RUU Advokat ini adalah rancangan Paling Buruk tentang tentang Advokat. Sama dengan di KUHAP, itu ada yang membonceng, ini lebih-lebih, ada yang bekepentingan sekali," ujar Leo.

Menurutnya, Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") menyatakan RUU Advokat ini merupakan rancangan paling buruk, karena RUU menghilangkan kebebasan advokat. Selain itu, RUU ini juga membiarkan banyaknya organisasi advokat seperti partai politik yang menjamur saat ini, sehingga akhirnya advokat akan saling berseteru satu sama lain.

"Advokat akan saling beseteru satu sama lain dengan membawa bendera dari organisasinya masing-masing dan sudah tidak ada yang menghukum, karena kalau dihukum, dia pindah ke organisasi lain. Dan inilah yang diterapkan untuk advokat asing. Jadi jangan sampai kita bisa atur advokat asing, tapi tidak bisa atur advokat Indonesia," cetusnya. (IS)


http://103.22.138.21/hukum-1/47800-ruu-advokat-terburuk-sepanjang-sejarah-advokat-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...