Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi Leonard LSP Simorangkir mengungkapkan, RUU Advokat yang baru dan tengah digodok di DPR, senasib dengan RUU KUHAP dan KUHP, karena ada yang sangat berkepentingan di belakangnya.
"Ada yang berkepentingan. Itu (RUU) tadinya dipaksa mau di depan KUHAP. Sesudah seluruh DPR mendapat masukan, akhirnya yang paling dipentingkan adalah KUHAP dan KUHP," ujarnya.
Dengan demikian, tandas Leo, begitu dia disapa, seluruh advokat, DPR, pemerintah, dan elemen lainnya yang terkait dengan RUU Advokat sadar, bahwa bahwa RUU ini merupakan rancangan paling buruk dari RUU Advokat sepanjang sejarah negeri ini.
"RUU Advokat ini adalah rancangan Paling Buruk tentang tentang Advokat. Sama dengan di KUHAP, itu ada yang membonceng, ini lebih-lebih, ada yang bekepentingan sekali," ujar Leo.
Menurutnya, Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") menyatakan RUU Advokat ini merupakan rancangan paling buruk, karena RUU menghilangkan kebebasan advokat. Selain itu, RUU ini juga membiarkan banyaknya organisasi advokat seperti partai politik yang menjamur saat ini, sehingga akhirnya advokat akan saling berseteru satu sama lain.
"Advokat akan saling beseteru satu sama lain dengan membawa bendera dari organisasinya masing-masing dan sudah tidak ada yang menghukum, karena kalau dihukum, dia pindah ke organisasi lain. Dan inilah yang diterapkan untuk advokat asing. Jadi jangan sampai kita bisa atur advokat asing, tapi tidak bisa atur advokat Indonesia," cetusnya. (IS)
http://103.22.138.21/hukum-1/47800-ruu-advokat-terburuk-sepanjang-sejarah-advokat-indonesia.html
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Selasa, 08 April 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar