Kompensasi PKWT/PKWTT
Setiap Perusahaan sudah seharusnya paham bagaimana penerapan kompensasi PKWT/PKWTT. Pekerja di perusahaan kini tidak hanya terdiri dari pegawai tetap saja, namun juga pegawai tidak tetap atau kontrak, yaitu yang memiliki masa bekerja sesuai kesepakatan.
Mungkin selama ini kita hanya memahami kompensasi sebagai uang tambahan yang harus diberikan kepada pegawai tetap. Sebenarnya hal ini tidak salah, namun kompensasi lebih sering digunakan istilahnya untuk menyebut Pesangon yang diberikan ke pegawai kontrak.
Jadi jika Anda memiliki pegawai kontrak, pastikan sudah memahami bagaimana penerapan kompensasi PKWT/PKWTT yang benar. Sehingga pegawai merasa dihargai dan perusahaan juga sudah menunaikan kewajibannya, yaitu memberi kompensasi sesuai undang – undang.
Ketika membahas kompensasi untuk pegawai kontrak, maka Anda harus mengacu pada undang – undang cipta kerja, yaitu undang – undang nomor 11 tahun 2020. Penerapan yang dijelaskan dalam UU cipta kerja tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
Hukumnya wajib diberikan oleh perusahaan
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah penerapan kompensasi PKWT/PKWTT wajib dilakukan oleh perusahaan. Dengan kata lain, pegawai kontrak memang harus mendapatkan kompensasinya sesuai aturan. Jika perusahaan melanggar, maka bisa saja dikenakan sanksi.
Ada alasan tertentu mengapa hukum memberi uang tambahan pada pegawai ini harus Anda lakukan. Alasan utama adalah untuk memberi hak pada karyawan, serta sebagai rasa terimakasih karena sudah mengabdi meskipun hanya beberapa masa saja di perusahaan.
Itu sebabnya jika karyawan kontrak tidak mendapat kompensasi, padahal sudah ditulis di perjanjian, maka perusahaan bisa dituntut berdasarkan pelanggaran undang – undang. Jadi pastikan tetap memberi kompensasinya sebagai perusahaan yang taat pada aturan.
Kapan KOMPENSASI diberikan ?
Masa yang tepat memberi tambahan uang ini adalah saat kontraknya sudah habis, sehingga menyesuaikan dengan masa kerja di kontrak. Perusahaan juga dilarang memberikan saat masa kontrak belum habis, karena dikhawatirkan jumlahnya tidak sesuai hitungan yang telah diatur oleh undang – undang. Sebenarnya masa pemberian kompensasinya masih bisa dinegosiasikan dengan karyawan saat menulis kontrak.
Misalnya perusahaan memiliki kebijakan memberi uang tambahan pada karyawan tidak pada saat masa kerjanya sudah habis, namun diberikan di tengah – tengah dengan jumlah yang sama seperti aturan, maka hal ini boleh saja dilakukan jika pegawainya juga setuju.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penerapan kompensasi PKWT/PKWTT adalah melihat masa kerja karyawan. Masa kerja untuk karyawan kontrak adalah maksimal 5 tahun, sehingga jika sudah lewat dari 5 tahun, maka seharusnya pegawai diangkat jadi Pegawai Tetap.
Meskipun begitu jika ingin memperpanjang masa kontrak setelah 5 tahun, hal ini dapat dilakukan. Namun sangat dianjurkan untuk mengangkat jadi pegawai tetap setelah kontrak 5 tahun, karena ini adalah hal yang wajar dilakukan oleh perusahaan.
Kemudian untuk pemberian kompensasinya, terdapat ketentuan dari UU cipta kerja, yaitu bisa diberikan pada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan. Jika sebelum 1 bulan sudah resign, maka kompensasinya tidak harus diberikan kepada karyawan tersebut.
Hanya 1 (satu) kali
Kompensasinya hanya bisa diberikan sebanyak 1 kali. Jadi karyawan tidak bisa menuntut lebih banyak seperti pegawai tetap, karena memang aturannya sudah dituliskan seperti itu di dalam UU cipta kerja.
Sesuai dengan aturan penerapan sebelumnya, Anda harus memberi kompensasinya saat kontrak sudah berakhir. Sehingga hanya pada saat itu saja uangnya akan diberikan. Namun pastikan jumlahnya sudah benar sesuai UU cipta kerja untuk menghargai pegawainya.
Jika karyawan mendapat uang tambahan lainnya di luar pemberian kompensasi sebanyak 1 kali, maka itu bisa dikategorikan sebagai hadiah dari perusahaan. Sebagai perusahaan yang baik, seharusnya bisa mematuhi aturan dalam pemberian uang tambahan ini pada pegawai.
Kompensasi tetap diberikan meskipun karyawan memutus kontrak
Dalam penerapan kompensasi PKWT/PKWTT, pastikan Anda juga sudah tahu bahwa kompensasinya harus tetap diberikan meskipun karyawan yang memutus kontrak. Jadi ada masanya karyawan memutus kontrak karena beberapa alasan yang benar dan masuk akal.
Hal ini memang merugikan perusahaan karena memutus kontrak, artinya perusahaan perlu mencari karyawan baru untuk menggantikannya. Namun hal ini bukan masalah, karena sebenarnya karyawan memang memiliki hak untuk memutus kontrak dengan alasan baik.
Perhatikan juga bahwa karyawan yang memutus kontrak dan berhak mendapat kompensasi juga ada ketentuannya. Jika karyawan sudah memutus kontrak di bulan pertama, maka pegawai tersebut tentu tidak bisa mendapatkan uang tambahan dari perusahaan.
Hanya Berlaku Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Pemahaman terkait penerapan kompensasi PKWT/PKWTT yang terakhir adalah bahwa peraturan dari UU cipta kerja ini hanya berlaku untuk warga negara di Indonesia. Jika tidak dipatuhi, maka perusahaan dan pegawai kontrak harus meninjau kembali tentang sanksinya.
Jika ada warga negara asing yang bekerja kontrak di sebuah perusahaan, maka perusahaan bisa memakai hak tidak memberi kompensasinya atau bisa juga memberi sesuai keinginan. Jadi tidak ada sanksi tertentu jika tidak membayar kompensasinya pada tenaga kerja WNA.
Hal ini karena pemberian kompensasi tersebut pada warga negara asing hukumnya tidak harus dilakukan oleh perusahaan. Namun jika perusahaan memiliki rasa terimakasih yang besar atas jasa WNA tersebut, maka sebaiknya kompensasi tetap diberikan pada pegawai WNA.
Oleh :
Syarifuddin, S.H., M.H., MED., CPM., CCD., CPCLE., CTLA., CPLC., CCCLE.
Referensi:
- https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-penerapan-3-jenis-pkwt-dalam-uu-cipta-kerja-lt60642a6791738/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-perpanjangan-dan-pembaruan-pkwt-pasca-uu-cipta-kerja-lt57d76d588b24f
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19797&menu=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar