Minggu, 23 Maret 2014

PERADI Berhentikan Joko Sriwidodo Sebagai Pengacara

Tegas tanpa pandang bulu!
Jangan ngaku-ngaku Advokat kalau tidak tahu kode Etik Profesinya sendiri.
------------------------
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA ("PERADI") Berhentikan Joko Sriwidodo Sebagai Pengacara - Tribunnews Mobile
------------------------
Menurut Ketua Majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat secara baik atau melanggar kode etik sebagai advokat saat mendampingi kliennnya, terdakwa Setyabudi dalam kasus suap terkait kasus korupsi Bansos Bandung.

Joko Widodo dinyatakan telah menelantarkan Setyabudi, seperti tidak membuatkan nota pembelaan (pledoi), tidak hadir saat Setyabudi diperiksa, jarang hadir dalam persidangan. Padahal, Joko sudah menerima honorarium yang cukup tinggi.

“Tetapi semuanya anak buahnya yang bekerja. Termasuk dia banyak janji Setyabudi, seperti janji akan dihukum ringan dan memindahkan tempat sidang yang bukan wewenangnya. Janji seperti itu dilarang Kode Etik Advokat Indonesia,” tutur Alex.
------


http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/22/peradi-berhentikan-joko-sriwidodo-sebagai-pengacara

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...