m.hukumonline.com - Berita :
Soal Ujian Advokat Asing, “So Tricky”
------------------------
PERADI MENYELENGGARAKAN UJIAN UTK ADVOKAT ASING
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah sukses menggelar ujian advokat asing di Indonesia untuk pertama kali. Ada banyak kesan dan komentar yang timbul dari para peserta ujian. Ada yang mengaku grogi, ada juga yang mengaku kaget dengan soalnya.
Anna Alfaro Manurung –salah seorang peserta- dan beberapa peserta lainnya menyebut bahwa soal yang disajikan cukup “tricky” (menjebak). Soal-soal yang “menjebak” memang sudah dikenal sebagai khas PERADI, terutama dalam ujian-ujian calon advokat Indonesia.
Anna yang bekerja sebagai Foreign Legal Counsel dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto mengaku grogi menghadapi ujian advokat asing yang diadakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). “Sedikit grogi karena ini adalah untuk pertama kalinya saya mengambil ujian di Indonesia,” ujarnya dalam bahasa Inggris kepada hukumonline usai ujian, Kamis (27/2).
Kendati demikian, setelah ia menghadapi ujian itu sendiri, ia mulai merasa cukup baik. Pasalnya, ia cukup terbantu dengan pendidikan yang diadakan Peradi sebelum ujian berlangsung, yaitu pendidikan dengan materi ajar Fungsi dan Peran Organisasi Advokat dan Kode Etik Advokat pada Senin lalu (24/2). Pendidikan tersebut, sambungnya, sangat membantu dalam mengklarifikasi tentang beberapa konsep-konsep yang selama ini ia belum ketahui.
Meskipun merasa terbantu dengan pendidikan yang diadakan Peradi, advokat asal Filipina ini tak dapat memungkiri jika beberapa soal sangat menjebak dan memerlukan beberapa analisis yang mendalam. Namun, lagi-lagi ia mengatakan soal-soal tersebut cukup fair.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt530f7499b6e4e/soal-ujian-advokat-asing--so-tricky?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar