Selasa, 24 Maret 2015

Sebelum Dibui, Razman Arif Sesumbar Tak Bisa Ditangkap

TEMPO.CO, Jakarta- Aksi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan menangkap dan mengeksekusi pengacara mantan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Nasution, sudah disinyalkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pekan lalu. Razman ditangkap aparat Kejaksaan, pada Rabu siang, 18 Maret 2015.
Menanggapi pernyataan Prasetyo, Razman pun langsung membela diri. Razman melanjutkan, Prasetyo tak boleh sembarangan bilang akan mengeksekusinya. "Kalian harus tahu, saya advokat yang termasuk penegak hukum juga. Yang harus kalian pikirkan juga, saya tak bisa dieksekusi," ujar Razman, Jumat, 13 Maret 2015.

Sebelum-Dibui-Razman-Arif-Sesumbar-Tak-Bisa-Ditangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...