Selasa, 24 Maret 2015

Ternyata Razman Tak Berkontribusi di Praperadilan BG

Jakarta, CNN Indonesia -- Razman Arif Nasution sering disebut-sebut sebagai bintang yang tengah bersinar di dunia pengacara pasca Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan lepas dari jerat tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun ternyata, Razman tidak memiliki kontribusi apapun dalam praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari lalu.
"Untuk perkara praperadilan dia ga ikut, saya sendiri ga pernah tahu dia sebagai kuasa hukum Budi Gunawan di bagian apa," kata pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail kepada CNN Indonesia, Kamis (19/8).
Menurutnya, Maqdir tidak pernah duduk satu meja dengan Razman untuk membahas perkara, khususnya praperadilan. Bahkan, kiprah Razman untuk meneruskan kasus BG di Kejaksaan Agung tidak diketahui Maqdir dan tim kuasa hukum BG yang lain.

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150319082938-20-40210/ternyata-razman-tak-berkontribusi-di-praperadilan-bg/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...