Rabu, 27 Mei 2015

:: Surat dari Calon Mertua ::

Untuk orang yang akan menemani putriku, yang akan menua bersama hingga maut datang menjemput.
Halo, nak. Sebelumnya aku tidak pernah bertemu denganmu, tapi aku tahu bagaimana efek kehadiranmu di hidup putriku karena aku melihat ada perubahan di diri putriku. Tahukah kamu kalau dia jadi lebih lama ketika mandi? Aku tahu setiap kali ia membawa berbagai produk kecantikannya masuk ke kamar mandi, dia pasti akan menghabiskan waktu yang lama di kamar mandi. Tahukah kamu dia menghabiskan waktunya di depan laptop untuk belajar membuat masakan kesukaanmu? Satu kali, dua kali, tiga kali dia mencoba dan aku-serta istriku-dan seisi keluarga sering jadi kelinci percobaannya.
Tahukah kamu bahwa dia sering grogi sebelum pergi bersamamu? Dia menghabiskan waktu berjam-jam di kamarnya cuma memilih baju terbaik dan dandan secantik mungkin. Padahal menurutku, apapun yang dipakai putriku, ia selalu terlihat cantik. Tahukah kamu bahwa dia sering pulang, masuk ke rumah dengan senyum yang sangat lebar setiap kali pulang dari pergi bersamamu? Senyum itu dulu cuma jadi milikku dan istriku, ketika kami membelikannya boneka kesukaannya. Senyum itu cuma jadi milikku dan istriku ketika ia tampil di pentas sekolah dan berhasil menemukan kami di tengah keramaian.
Aku tidak marah, aku juga tidak iri. Aku tahu suatu hari, momen ini akan datang. Momen dimana aku akan memegang tangannya untuk yang terakhir kali dan menyerahkannya kepadamu. Momen dimana aku akan pensiun jadi pahlawannya dan kamu yang akan menggantikan peranku itu. Walau aku tahu, dia akan selalu menganggapku sebagai pahlawan nomor satu dalam hidupnya. Tapi, percayalah, nak. Dia juga akan mengandalkan dirimu.
Jadi, aku cuma ingin berpesan. Maafkan kalau aku memang cerewet, tapi percayalah, istriku bisa menulis sebuah novel 1.000 halaman dan aku mungkin hanya akan menulis dua sampai tiga halaman saja. Nak, putriku mungkin bukan perempuan paling sempurna yang akan kamu temui di dunia, dia juga bukan perempuan paling cantik yang mungkin hadir di hidupmu. Tapi kamu harus yakin dan percaya sebelum menghabiskan sisa hidupmu bersama dirinya, dia lah satu-satunya perempuan yang memang pas dan cocok untuk hidup bersamamu setiap hari. Yakinkan dirimu bahwa dia satu-satunya perempuan yang bisa membantumu menjadi lelaki yang lebih kuat, lebih baik dan lebih dewasa setiap hari. Aku tahu, hidup kalian nanti tidak akan selalu penuh dengan tawa seperti yang kalian jalani sekarang, tapi aku ingin kalian berdua tetap memegang erat tangan satu sama lain, jangan pernah lepaskan, sehebat apapun badai yang menerpa kalian.
Tolong pertahankan senyum lebar yang selalu ia pasang setelah bertemu dirimu, karena aku dan istriku tidak akan selalu di sana untuk membuatnya tersenyum.
Tolong bantu dia untuk berdiri dan berjalan, bahkan berlari ketika dia terjatuh seperti yang aku dan istriku lakukan ketika dia masih jadi putri kecil kami.
Tolong tegur dan peringati putriku kalau dia memang berjalan ke arah yang salah, seperti yang aku dan istriku lakukan ketika dia salah mengambil jalan dalam hidup.
Yang terpenting, buat putriku selalu merasa dia berada di rumah ketika bersamamu. Tidak ada yang lebih penting selain rumah karena di sana tempat kalian berteduh, berlindung dan berkumpul bersama. Rumah adalah tempat pelarian terakhirmu. Buat dia nyaman, buat dia bahagia karena aku dan istriku tidak akan selalu di sini untuk membahagiakannya. Aku tidak bisa memberikan cinta seperti yang kamu berikan kepadanya, jadi aku yakin kamu punya kemampuan untuk mengerti dirinya.
Baiklah, aku sekarang sudah terdengar seperti istriku. Terima kasih sudah mendengarkan pesan panjangku ini. Aku sudah lebih lega sekarang seraya melihat kalian berdua menua bersama-sama.
Ditulis penuh rasa syukur dan bahagia,
Calon Ayah Mertuamu.
Please like and share!

Advokat Muda Pertanyakan Pelantikan Oleh Juniver G

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah advokat muda dari Gerakan Advokat Muda Peradi mengenakan kaus putih membentangkan spanduk bertuliskan 'Selamatkan Peradi Melalui Munas yang Sah' di depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (21/5) malam. Mereka memprotes pelantikan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Nasional Pehimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang tengah berlangsung di tempat tersebut.

Menurut Koordinator Gerakan Advokat Muda Peradi, Ombun Sidahuruk, pelantikan yang dilakukan Juniver Girsang yang mengklaim sebagai ketua umum Peradi 2015-2020, dinilai tidak sah. Pasalnya, Munas Peradi ke-II di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu belum menetapkan ketua umum.

"Munas Peradi ke-II, ditunda karena adanya sekelompok orang yang belakangan diketahui adalah pimpinan dari Asosiasi Advokat Indonesia. Hadir di Munas tanpa memiliki surat mandat sebagai peserta munas," kata Ombun kepada wartawan.

Selain itu, lanjut dia, beberapa orang itu tersebut tidak bersedia meninggalkan ruangan, sehingga mengacaukan jalannya Munas. "Munas ditunda, ketua baru belum ada. Munas Peradi yang kedua ditunda, belum menghasilkan ketua umum terpilih. Sehingga, Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution bukan pengurus DPN Peradi yang sah," kata Ombun.

Dia menyatakan, orang yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Peradi bisa dituntut perbuatan pidana. Itu karena orang tersebut telah memberikan keterangan palsu, yakni keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, kata Ombun, menghadiri pelantikan sebagai pengurus juga disinyalir merupakan sebuah perbuatan pidana turut serta memberikan keterangan palsu. "Sebanyak 60 DPC Peradi dari total 67 DPC Peradi masih mengakui kepemimpinan Otto Hasibuan, memberikan perpanjangan pengurus untuk melanjutkan munas Peradi kedua atau lanjutan," katanya.

Sementara Juniver Girsang menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi serta menciptakan situasi harmonis dan solid di Peradi. Ia mengaku siap mundur jika sudah tercapai rekonsiliasi. "Kami bersedia mundur kalau sudah ada rekonsiliatsi yang mantap dan konkret. Makanya, kami nyatakan, kami cukup satu periode," katanya.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/05/22/noq9el-advokat-muda-pertanyakan-pelantikan-oleh-juniver-g

Otto Kecam Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR

Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2010-2015, Otto Hasibuan mengecam pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan terhadap dirinya.

“Trimedya sahabat saya, tetapi tidak ada angin dan tidak ada hujan, dia mengeluarkan pernyataan, termasuk yang dimuat di Beritasatu.com, dengan perkataan yang sangat tendensius, provokatif, fitnah, dan memihak,” ucap Otto di Jakarta, Kamis (21/5).

Menurutnya, semua yang dikatakan Trimedya perihal Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar Maret lalu, sudah merupakan kebohongan besar. “Apa yang disampaikan oleh Trimedya tentang munas di Makassar adalah fitnah. “Kalau dia berani, seharusnya bisa membuktikan semua yang diucapkannya,” kata Otto.

Dikatakan, semua yang terjadi di arena munas yang kemudian ditunda, diketahui oleh publik dan juga diberitakan secara luas oleh pers, “Apa saja yang terjadi di Makassar sudah amat terang benderang, termasuk saat saya mau dikeroyok,” tuturnya.

Keputusan menghentikan munas sehingga belum dimulai secara resmi, lanjutnya, juga disebabkan ada masukan dari lebih 40 dewan pimpinan cabang karena sudah muncul pertanda yang kuat bakal terjadi kericuhan. “Sudah sangat jelas saat itu ada orang-orang di ruang munas yang sesungguhnya bukan peserta munas dan bukan pemegang hak suara,” ungkap Otto menyebutkan salah satu faktor yang menjadi dasar menghentikan forum lima tahunan itu.

Karena itu, lanjutnya, apa yang disampaikan Trimedya dengan menyebutkan adanya ancaman keamanan terhadap jalannya munas sebagai sesuatu yang dibuat-buat, merupakan pernyataan yang mengada-ada.

Dari informasi yang diterima dari panitia munas kala itu, Otto juga merasa heran dengan kehadiran sejumlah anggota DPR, termasuk kader partai politik yang bukan peserta, di arena munas. “Untuk kepentingan apa beberapa anggota DPR, termasuk orang parpol, seperti Panda Nababan ada di antara peserta munas? Trimedya pun bukan peserta munas, bagaimana dia bisa masuk ke dalam ruang munas? Kalau dia bukan peserta munas tapi bisa masuk, jelas dia masuk secara ilegal,” katanya.

Dia menambahkan, selama 10 tahun sudah bersusah payah menjaga agar Peradi benar-benar menjadi organisasi profesi yang independen, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Saya berjuang agar organisasi advokat tidak dicampuri, tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk pengaruh dari partai politik. Karena itu, saya tidak pernah berkeinginan masuk partai politik demi menjaga independensi organisasi advokat,” kata Otto.

www.beritasatu.com/hukum/275850-otto-kecam-pernyataan-wakil-ketua-komisi-iii-dpr.html#

Kacaukan Peradi, Politisi PDIP Dinilai Langgar UU 27/2009

JAKARTA, (PRLM).- Ketua Panitia OC Munas II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Hermansyah Dulaimi mensinyalir ada pemalsuan kartu identitas (ID) peserta munas yang dilakukan oleh tiga politisi DPR Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang, dan Panda Nababan saat hadir dalam Munas Perhimpunan Advokat Indonesia di Makasar, Maret lalu. Hal itu diketahui karena nama mereka tidak masuk dalam list peserta maupun undangan panitia munas.

“Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang kami punyai ada pemalsuan ID peserta munas di Panakukang. Dari mana mereka punya ID peserta karena Panda Nababan cs ini tidak masuk dalam undangan atau peserta Munas,” tegas Dulaimi dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Herman juga menjelaskan para politisi PDIP tersebut telah mendirikan posko di lantai yang sama dengan ruangan munas dengan maksud dan tujuan tertentu. “Posko mereka diisi oleh para politisi PDI Perjuangan. Entah apa tujuan mereka mendirikan posko tersebut. Yang jelas kita akan laporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPR,” katanya.

Hermansyah menambahkan, kehadiran Trimedya Panjaitan, Junimar Girsang, dan Panda Nababan dalam Munas II Peradi di Makasar bulan lalu disinyalir sebagai sebuah kesengajaan untuk mengacaukan Peradi, Politisi PDIP dinilai melanggar UU 27/2009

Ketua DPC Peradi Papua Dr. Anthon Raharusun menegaskan, ketiga anggota dewan tersebut tidak mendapatkan undangan sebagai peserta munas maupun peninjau. Oleh karena itu, kehadiran mereka di dalam ruangan munas tersebut dipertanyakan motifnya.

“Mereka tidak mendapatkan undangan baik sebagai peserta atau peninjau. Nah kok mereka bisa ada di dalam? Apa motif mereka? Saya mensinyalir mereka sengaja hadir untuk mengacaukan pelaksanaan Munas, terlebih lagi mereka mengaku yang meminta agar Juniver Girsang bisa menjadi Ketua Umum,” tegas Anthon di Jakarta hari ini.

Anthon menambahkan, kekacauan yang terjadi di munas menyebabkan munas tersebut ditunda. Bahkan, Juniver beserta pendukungnya pun keluar ruangan munas tanpa ada keputusan.

“Yang terjadi saat itu setelah diputuskan menunda Munas, maka sebagian peserta ada yang bertahan dan ada yang keluar ruangan. Juniver bersama pendukungnya Trimedya, Panda Nababan, dan Junimart Girsang termasuk yang keluar ruangan. Sedangkan, Hasanudin Nasution Sekjen DPN Peradi yang tinggal di dalam ruangan bersama dengan Luhut Pangaribuan dan Leo Simorangkir Wakil Ketua membuat caretaker untuk melaksanakan munas lagi,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Anthon bersama dengan 60 DPC Peradi lainnya akan mengadukan masalah tersebut kepada Dewan Kehormatan DPR karena intervensi yang mereka lakukan dalam Munas Peradi bulan lalu.

“Senin rencananya kita akan mengadukan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPR untuk ditindaklanjuti tingkah laku anggotanya yang telah melanggar kode etik tersebut,” ungkap Anthon.

Dengan menjadi pengurus DPN Peradi versi Juniver, menurut Anthon, Trimedya telah melanggar UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPR pasal 208 ayat 2 yang isinya Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, Trimedya Pandjaitan mengaku bahwa terpilihnya Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi dilakukan secara aklamasi di Munas II Peradi bulan Maret lalu. Hal ini bertentangan dengan berita acara dan akta Notaris yang hadir dalam munas Makasar.

http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2015/05/23/328328/kacaukan-peradi-politisi-pdip-dinilai-langgar-uu-272009

Dua Politikus PDIP Bakal Diadukan ke Mahkamah Kehormatan DPR

JAKARTA - Pendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan bakal melaporkan dua anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang ke Mahkamah Kehormatan DPR. Pasalnya, dua politikus PDI Perjuangan itu dianggap telah merecoki penyelenggaraan musyawarah nasional (munas) II Peradi yang digelar di Makassar, Maret lalu.

Ketua Panitia Pelaksana (OC) Munas II Peradi, Hermansyah Dulaimi menyatakan, Trimedya dan Junimart terlihat hadir bersama politikus senior PDIP Panda Nababan. Padahal, kata Hermansyah, panitia munas II Peradi tidak mengundang Trimedya, Junimart maupun Panda.

Hermansyah pun menduga ketiganya bisa lolos ke lokasi munas karena menggunakan identitas (ID) peserta palsu. “Dari mana mereka punya ID peserta karena mereka tidak masuk dalam undangan atau peserta munas,” ujar Hermansyah dalam siaran persnya ke media, Sabtu (23/5).

Kejanggalan lain yang diungkap Hermansyah adalah keberadaan posko di munas yang diisi para politikus PDIP. Dugaan Hermansyah, Trimedya Cs memang punya agenda tertentu di munas yang berakhir ricuh itu.

Karenanya, Hermansyah akan melaporkan Trimedya dan Junimart ke MK DPR. “Entah apa tujuan mereka mendirikan posko tersebut. Yang jelas kita akan laporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPR,” tambah Hermansyah.

Sedangkan Ketua DPC Peradi Papua, Anthon Raharusun menegaskan, panitia tidak mengeluarkan undangan ke Trimedya dan Junimart baik sebagai peserta ataupun peninjau. “Nah kok mereka bisa ada di dalam, apa motif mereka? Saya mensinyalir mereka sengaja hadir untuk mengacaukan pelaksanaan munas,” ujar Anthon.

Karenanya Anthon mensinyalir kehadiran Trimedya dan Junimart adalah untuk meloloskan salah satu ketua umum Peradi. “Terlebih lagi mereka mengaku yang meminta agar Juniver Girsang bisa menjadi ketua umum,” tegas Anthon.

Untuk itu, Anthon bersama 60 DPC Peradi akan melaporkan Trimedya dan Junimart ke MK DPR karena diduga telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. “Senin (25/5) rencananya kita akan mengadukan hal ini kepada Mahkamah Kehormatan DPR,” ungkap Anthon.

http://m.jpnn.com/news.php?id=305674

Pengadilan Tinggi Jambi Akui PERADI Pimpinan Otto Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPN Peradi dan Pengadilan Tinggi Jambi mengambil sumpah dan pelantikan Advokat se-provinsi Jambi dan sekitarnya, Tidak kurang 71 calon advokat resmi dilantik dan diambil sumpahnya hari ini.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan proses untuk menjadi advokat yang panjang itu harus dilalui para calon advokat di Indonesia berdasarkan UU Advokat tahun 2003. Ujian untuk menjadi advokat ini dilaksanakan zero KKN.

"Ini yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan advokat yang bisa memberikan bantuan kepada para pencari keadilan secara profesional. Zero KKN ini terus kita pegang sampai saat ini. Bahkan kerabat saya ada yang ujian tidak lulus," tegas Otto saat memberikan sambutan pada penyumpahan 60 advokat di Jambi, Senin (25/5/15) seperti tertulis dalam rilis yang diterima di Jakarta.

Otto menambahkan prinsip untuk menjaga zero KKN ini ditujukan untuk kemajuan advokat di Indonesia dalam masa depan. "Untuk mencapai tujuan yang baik kedepan saat ini tentunya kita harus menanamkan hal yang baik sehingga kedepan profesi advokat di Indonesia bisa menjadi kebanggan dan diakui dunia internasional," tambahnya.

Sesuai dengan UU advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang.

Otto menambahkan dalam proses untuk menjadikan organisasi advokat di Indonesia maju maka proses yang terjadi sekarang ini harus dilalui termasuk gesekan yang terjadi saat ini.

"Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan," tambahnya.

http://m.tribunnews.com/nasional/2015/05/25/pengadilan-tinggi-jambi-akui-peradi-pimpinan-otto-hasibuan

Dari IBU tentang AYAH

ANAKKU…

Memang ayah tak mengandungmu,
Tapi darahnya mengalir di darahmu.
Darinya kau diwarisi kedermawanan dan kerendahan hati. Serta namanya…

Memang ayah tak melahirkanmu,tapi suaranya-lah yang pertama mengantarkanmu pada Tauhid ketika
kau lahir…

Memang ayah tak menyusuimu,
Tapi dari keringatnyalah setiap suapan yang menjadi air susumu…

Nak…
Ayah memang tak menjagaimu setiap saat,
Tapi tahukah kau dalam do’anya tak pernah terlupa namamu disebutnya…

Tangisan ayah mungkin tak pernah kau dengar karena dia ingin terlihat kuat agar kau tak ragu untuk berlindung di lengannya dan dadanya ketika merasa tak aman…

Pelukan ayahmu mungkin tak sehangat dan seerat bunda karena kecintaannya dia takut tak sanggup melepaskanmu…

Dia ingin kau mandiri agar ketika kami tiada kau sanggup menghadapi semua sendiri…

Jauh didalam hatinya dia hanya ingin mampu membanggakanmu di mata Rasulullah, menjadi penolong di Padang Mahsyar serta menjadi hijab dari api neraka..

Bunda hanya ingin kau tahu nak…
bahwa…
Cinta ayah kepadamu sama besarnya seperti cinta bunda…
Berbahagialah yang masih punya ayah…

Dalam Hadist disampaikan, bahwa Rasulullah bersabda : “Jagalah selalu kecintaan dari ayahmu dan janganlah engkau memutuskannya, karena yang demikian itu akan membuat Allah Ta’ala memadamkan cahaya dari hidupmu,” (HR. Bukhari).

https://www.islampos.com/dari-ibu-tentang-ayah-154195/

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...