Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2010-2015, Otto Hasibuan mengecam pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan terhadap dirinya.
“Trimedya sahabat saya, tetapi tidak ada angin dan tidak ada hujan, dia mengeluarkan pernyataan, termasuk yang dimuat di Beritasatu.com, dengan perkataan yang sangat tendensius, provokatif, fitnah, dan memihak,” ucap Otto di Jakarta, Kamis (21/5).
Menurutnya, semua yang dikatakan Trimedya perihal Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar Maret lalu, sudah merupakan kebohongan besar. “Apa yang disampaikan oleh Trimedya tentang munas di Makassar adalah fitnah. “Kalau dia berani, seharusnya bisa membuktikan semua yang diucapkannya,” kata Otto.
Dikatakan, semua yang terjadi di arena munas yang kemudian ditunda, diketahui oleh publik dan juga diberitakan secara luas oleh pers, “Apa saja yang terjadi di Makassar sudah amat terang benderang, termasuk saat saya mau dikeroyok,” tuturnya.
Keputusan menghentikan munas sehingga belum dimulai secara resmi, lanjutnya, juga disebabkan ada masukan dari lebih 40 dewan pimpinan cabang karena sudah muncul pertanda yang kuat bakal terjadi kericuhan. “Sudah sangat jelas saat itu ada orang-orang di ruang munas yang sesungguhnya bukan peserta munas dan bukan pemegang hak suara,” ungkap Otto menyebutkan salah satu faktor yang menjadi dasar menghentikan forum lima tahunan itu.
Karena itu, lanjutnya, apa yang disampaikan Trimedya dengan menyebutkan adanya ancaman keamanan terhadap jalannya munas sebagai sesuatu yang dibuat-buat, merupakan pernyataan yang mengada-ada.
Dari informasi yang diterima dari panitia munas kala itu, Otto juga merasa heran dengan kehadiran sejumlah anggota DPR, termasuk kader partai politik yang bukan peserta, di arena munas. “Untuk kepentingan apa beberapa anggota DPR, termasuk orang parpol, seperti Panda Nababan ada di antara peserta munas? Trimedya pun bukan peserta munas, bagaimana dia bisa masuk ke dalam ruang munas? Kalau dia bukan peserta munas tapi bisa masuk, jelas dia masuk secara ilegal,” katanya.
Dia menambahkan, selama 10 tahun sudah bersusah payah menjaga agar Peradi benar-benar menjadi organisasi profesi yang independen, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Saya berjuang agar organisasi advokat tidak dicampuri, tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk pengaruh dari partai politik. Karena itu, saya tidak pernah berkeinginan masuk partai politik demi menjaga independensi organisasi advokat,” kata Otto.
www.beritasatu.com/hukum/275850-otto-kecam-pernyataan-wakil-ketua-komisi-iii-dpr.html#
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar