Rabu, 27 Mei 2015

Kacaukan Peradi, Politisi PDIP Dinilai Langgar UU 27/2009

JAKARTA, (PRLM).- Ketua Panitia OC Munas II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Hermansyah Dulaimi mensinyalir ada pemalsuan kartu identitas (ID) peserta munas yang dilakukan oleh tiga politisi DPR Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang, dan Panda Nababan saat hadir dalam Munas Perhimpunan Advokat Indonesia di Makasar, Maret lalu. Hal itu diketahui karena nama mereka tidak masuk dalam list peserta maupun undangan panitia munas.

“Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang kami punyai ada pemalsuan ID peserta munas di Panakukang. Dari mana mereka punya ID peserta karena Panda Nababan cs ini tidak masuk dalam undangan atau peserta Munas,” tegas Dulaimi dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Herman juga menjelaskan para politisi PDIP tersebut telah mendirikan posko di lantai yang sama dengan ruangan munas dengan maksud dan tujuan tertentu. “Posko mereka diisi oleh para politisi PDI Perjuangan. Entah apa tujuan mereka mendirikan posko tersebut. Yang jelas kita akan laporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPR,” katanya.

Hermansyah menambahkan, kehadiran Trimedya Panjaitan, Junimar Girsang, dan Panda Nababan dalam Munas II Peradi di Makasar bulan lalu disinyalir sebagai sebuah kesengajaan untuk mengacaukan Peradi, Politisi PDIP dinilai melanggar UU 27/2009

Ketua DPC Peradi Papua Dr. Anthon Raharusun menegaskan, ketiga anggota dewan tersebut tidak mendapatkan undangan sebagai peserta munas maupun peninjau. Oleh karena itu, kehadiran mereka di dalam ruangan munas tersebut dipertanyakan motifnya.

“Mereka tidak mendapatkan undangan baik sebagai peserta atau peninjau. Nah kok mereka bisa ada di dalam? Apa motif mereka? Saya mensinyalir mereka sengaja hadir untuk mengacaukan pelaksanaan Munas, terlebih lagi mereka mengaku yang meminta agar Juniver Girsang bisa menjadi Ketua Umum,” tegas Anthon di Jakarta hari ini.

Anthon menambahkan, kekacauan yang terjadi di munas menyebabkan munas tersebut ditunda. Bahkan, Juniver beserta pendukungnya pun keluar ruangan munas tanpa ada keputusan.

“Yang terjadi saat itu setelah diputuskan menunda Munas, maka sebagian peserta ada yang bertahan dan ada yang keluar ruangan. Juniver bersama pendukungnya Trimedya, Panda Nababan, dan Junimart Girsang termasuk yang keluar ruangan. Sedangkan, Hasanudin Nasution Sekjen DPN Peradi yang tinggal di dalam ruangan bersama dengan Luhut Pangaribuan dan Leo Simorangkir Wakil Ketua membuat caretaker untuk melaksanakan munas lagi,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Anthon bersama dengan 60 DPC Peradi lainnya akan mengadukan masalah tersebut kepada Dewan Kehormatan DPR karena intervensi yang mereka lakukan dalam Munas Peradi bulan lalu.

“Senin rencananya kita akan mengadukan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPR untuk ditindaklanjuti tingkah laku anggotanya yang telah melanggar kode etik tersebut,” ungkap Anthon.

Dengan menjadi pengurus DPN Peradi versi Juniver, menurut Anthon, Trimedya telah melanggar UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPR pasal 208 ayat 2 yang isinya Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, Trimedya Pandjaitan mengaku bahwa terpilihnya Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi dilakukan secara aklamasi di Munas II Peradi bulan Maret lalu. Hal ini bertentangan dengan berita acara dan akta Notaris yang hadir dalam munas Makasar.

http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2015/05/23/328328/kacaukan-peradi-politisi-pdip-dinilai-langgar-uu-272009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...