Rabu, 27 Mei 2015

Pengadilan Tinggi Jambi Akui PERADI Pimpinan Otto Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPN Peradi dan Pengadilan Tinggi Jambi mengambil sumpah dan pelantikan Advokat se-provinsi Jambi dan sekitarnya, Tidak kurang 71 calon advokat resmi dilantik dan diambil sumpahnya hari ini.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan proses untuk menjadi advokat yang panjang itu harus dilalui para calon advokat di Indonesia berdasarkan UU Advokat tahun 2003. Ujian untuk menjadi advokat ini dilaksanakan zero KKN.

"Ini yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan advokat yang bisa memberikan bantuan kepada para pencari keadilan secara profesional. Zero KKN ini terus kita pegang sampai saat ini. Bahkan kerabat saya ada yang ujian tidak lulus," tegas Otto saat memberikan sambutan pada penyumpahan 60 advokat di Jambi, Senin (25/5/15) seperti tertulis dalam rilis yang diterima di Jakarta.

Otto menambahkan prinsip untuk menjaga zero KKN ini ditujukan untuk kemajuan advokat di Indonesia dalam masa depan. "Untuk mencapai tujuan yang baik kedepan saat ini tentunya kita harus menanamkan hal yang baik sehingga kedepan profesi advokat di Indonesia bisa menjadi kebanggan dan diakui dunia internasional," tambahnya.

Sesuai dengan UU advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang.

Otto menambahkan dalam proses untuk menjadikan organisasi advokat di Indonesia maju maka proses yang terjadi sekarang ini harus dilalui termasuk gesekan yang terjadi saat ini.

"Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan," tambahnya.

http://m.tribunnews.com/nasional/2015/05/25/pengadilan-tinggi-jambi-akui-peradi-pimpinan-otto-hasibuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...