Minggu, 13 April 2014

Mahkamah Agung : Sampai saat ini hanya satu wadah yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI").

Ketua Pengadilan Tinggi Papua sangat meresponi dan merasa setuju apa yang telah disampaikan kepada beliau, yang mana dalam ketentuan yang sudah ada beliau menegakkan bahwa Mahkamah Agung sampai saat ini bertekat pada UU 18 dan yang ada hanya satu wadah yang itu, Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI").
PROFESI KURATOR TERANCAM OLEH MINIMNYA INTELEKTUALITAS APARAT KEPOLISIAN
Jandri Onasis Siadari adalah Advokat dan sekaligus juga Kurator, baru-baru ini telah ditangkap oleh AKBP Hadi Utomo karena diduga telah memalsukan dokumen dan/atau keterangan palsu sehingga PT. Surabaya Agung Industry Pulp & Paper, Tbk (“PT.SAIP”).
Padahal, SAIP adalah perusahaan yang telah mengalami deficit sejak tahun 2009, dan telah mengkonversi hutang ZT Holding Pte., Ltd, menjadi saham di SAIP pada tahun 2011.
Dan diketahui bersama, bahwa Jandri diangkat menjadi Kurator itu SEJAK perseroan dalam keadaan insolvensi, tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar hutangnya, dikarenakan proposal penawaran perdamaiannya untuk mencicil hutangnya selama 20 (dua puluh) tahun ditolak oleh sebagian besar Supplier nya.
Semua tindakan Kurator dicatat dengan baik dalam suatu laporan, dan diketahui juga oleh Hakim Pengawas, namun laporan itu sendiri diduga oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai pemalsuan dokumen.
Memprihatinkan, bila Laporan Daftar Tagihan Hutang yang diakui dan/atau ditolak oleh Kurator yang wajib membuat Daftar Laporan itu diduga sebagai tindakan kriminal oleh POLDA Jawa Timur!
BILA DEMIKIAN, SIAPAPUN ANDA, AKAN DILAPORKAN MEMALSUKAN DOKUMEN OLEH KEPOLISIAN RI KARENA MENOLAK TAGIHAN TAK BENAR DAN KEPOLISIAN HANYA MENJAWAB SILAHKAN DIUJI DI MUKA PENGADILAN, NAMUN ANDA SUDAH DIPENJARA!!! — in Surabaya.
Sejak Juni 2010 selain Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI"), belum ada organisasi advokat lain yang disumpah Pengadilan Tinggi.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt531f3fb1ec680/ma--bukti-sumpah-advokat-tidak-lihat-organisasi

Selasa, 08 April 2014

Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi Leonard LSP Simorangkir mengungkapkan, RUU Advokat yang baru dan tengah digodok di DPR, senasib dengan RUU KUHAP dan KUHP, karena ada yang sangat berkepentingan di belakangnya.

"Ada yang berkepentingan. Itu (RUU) tadinya dipaksa mau di depan KUHAP. Sesudah seluruh DPR mendapat masukan, akhirnya yang paling dipentingkan adalah KUHAP dan KUHP," ujarnya.

Dengan demikian, tandas Leo, begitu dia disapa, seluruh advokat, DPR, pemerintah, dan elemen lainnya yang terkait dengan RUU Advokat sadar, bahwa bahwa RUU ini merupakan rancangan paling buruk dari RUU Advokat sepanjang sejarah negeri ini.

"RUU Advokat ini adalah rancangan Paling Buruk tentang tentang Advokat. Sama dengan di KUHAP, itu ada yang membonceng, ini lebih-lebih, ada yang bekepentingan sekali," ujar Leo.

Menurutnya, Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") menyatakan RUU Advokat ini merupakan rancangan paling buruk, karena RUU menghilangkan kebebasan advokat. Selain itu, RUU ini juga membiarkan banyaknya organisasi advokat seperti partai politik yang menjamur saat ini, sehingga akhirnya advokat akan saling berseteru satu sama lain.

"Advokat akan saling beseteru satu sama lain dengan membawa bendera dari organisasinya masing-masing dan sudah tidak ada yang menghukum, karena kalau dihukum, dia pindah ke organisasi lain. Dan inilah yang diterapkan untuk advokat asing. Jadi jangan sampai kita bisa atur advokat asing, tapi tidak bisa atur advokat Indonesia," cetusnya. (IS)


http://103.22.138.21/hukum-1/47800-ruu-advokat-terburuk-sepanjang-sejarah-advokat-indonesia.html

Selasa, 01 April 2014

PENGUMUMAN

PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT
DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI BANTEN


Bersama ini diumumkan kepada calon advokat yang memenuhi syarat seperti dijelaskan di bawah ini untuk mendaftar untuk mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Banten :

1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada :

     Hari/Tanggal : Senin, 14 April 2014
     Waktu : Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
     Tempat : akan diberitahukan kemudian

2. Calon Advokat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten;
3. Calon Advokat yang berkasnya telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai advokat         sesuai daftar nama terlampir 1 dan 2;
4. Bagi Calon Advokat yang belum melengkapi syarat agar menyerahkannya ke Sekretariat Nasional                 PERADI paling lambat Hari Jum'at 28 Maret 2014 ;
5. a. Biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta             lima ratus ribu rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk biaya konsumsi, Salinan Keputusan                             Pengangkatan  Advokat, Berita Acara Sumpah, cetak Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), dan             lain-lain yang terkait dengan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat ;
    b. Biaya disetor ke rekening atas nama : PERADI
        Bank : Bank Central Asia (BCA)
        No.Rekening : 335.302.6808
    c. Pembayaran dilakukan dengan mencantumkan (i) Nama jelas calon Advokat dan (ii) Nomor sertifikat           Ujian Profesi Advokat (UPA) atau Nomor sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),               khusus bagi calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia) pada kolom                                 Berita/Keterangan yang tersedia pada slip setoran bank.
6. Mengisi lengkap dan menanda tangani formulir pendaftaran (lampiran 3 atau 4 terlampir) dengan                   melampirkan (i) bukti setor asli biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat; (ii)           Kartu Tanda Penduduk (“KTP”); (iii) fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);       (iv) fotokopi ijazah Pendidikan Tinggi Hukum; dan (v) khusus bagi Calon Advokat Reguler menyertakan       fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (“UPA”) dengan mendaftar di Sekretariat Nasional PERADI         pada hari dan jam kerja mulai hari Selasa, 1 April 2014 s.d. hari Kamis 3 April 2014 pukul 10.00                 s.d.16.00 WIB.

    Khusus bagi Calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia wajib membawa dan                   menunjukan kepada panitia pada saat registrasi ulang Sertifikat Asli Pendidikan Khusus Profesi Advokat       (PKPA).

7. Calon Advokat wajib (i) hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan       menunjukkan bukti pendaftaran dan gladi resik, (ii) mengenakan dasi (untuk laki-laki), kemeja putih dan         celana atau rok hitam serta toga Advokat pada acara Pengangkatan dan pengambilan Sumpah atau Janji       Calon Advokat.
8. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan pengumuman ini, dapat menghubungi Sekretariat Nasional               PERADI pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jum’at, pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB) di nomor telepon.           (021) 259-45192, 259-45193.

Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 26 Maret 2014
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia


Ttd.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Ketua Umum

Ttd
Hasanuddin Nasution, S.H.
Sekretaris Jenderal

Lampiran :
1. Daftar Nama Calon Advokat Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diangkat Sebagai Advokat           Dalam Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Di Wilayah Pengadilan Tinggi Banten       Tahun 2014.
2. Daftar Nama Calon Advokat Yang Berasal Dari Kongres Advokat Indonesia Yang Telah Memenuhi           Syarat Untuk Dapat Diangkat Sebagai Advokat Dalam Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau           Janji Advokat Di Wilayah Pengadilan Tinggi Banten Tahun 2014.
3. Formulir Pendaftaran.
4. Formulir Pendaftaran Yang Berasal Dari Kongres Advokat Indonesia.

http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=2596c2b60ec00c41751e3911bba6c5ad&cgyid=3dfb4c55b245a8366c6d5a32b7bdf784

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...