Minggu, 13 April 2014

Mahkamah Agung : Sampai saat ini hanya satu wadah yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI").

Ketua Pengadilan Tinggi Papua sangat meresponi dan merasa setuju apa yang telah disampaikan kepada beliau, yang mana dalam ketentuan yang sudah ada beliau menegakkan bahwa Mahkamah Agung sampai saat ini bertekat pada UU 18 dan yang ada hanya satu wadah yang itu, Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI").

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...