Ketua Pengadilan Tinggi Papua sangat meresponi dan merasa setuju apa yang telah disampaikan kepada beliau, yang mana dalam ketentuan yang sudah ada beliau menegakkan bahwa Mahkamah Agung sampai saat ini bertekat pada UU 18 dan yang ada hanya satu wadah yang itu, Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI").
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi Leonard LSP Simorangkir mengungkapkan, RUU Advokat yang baru dan tengah digodok di DPR, senasib deng...
-
Pada proses mengajukan gugatan ke pengadilan seseorang mengharapkan gugatannya dikabulkan. Oleh karena itu ia berkepentingan pula bahwa seki...
-
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Ag...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar