Minggu, 13 April 2014

Sejak Juni 2010 selain Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI"), belum ada organisasi advokat lain yang disumpah Pengadilan Tinggi.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt531f3fb1ec680/ma--bukti-sumpah-advokat-tidak-lihat-organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...