Pasal 16 UU Advokat menimbulkan perbedaan perlindungan antara advokat dan pemberi bantuan hukum.
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan tuntutan sejumlah advokat muda agar memperoleh perlindungan di luar sidang lewat uji materi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Majelis menyatakan Pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’,” ucap Ketua Majelis, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XI/2013 di gedung MK, Rabu (14/5).
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53734eff625ec/akhirnya--advokat-dapat-perlindungan-di-luar-sidang
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Kamis, 15 Mei 2014
PN Surabaya Menangkan Gugatan Perdata Kurator Jandri Onasis
Majelis hakim PN Surabaya memenangkan gugatan perdata pihak kurator, Jandri Onasis Siadari atas pabrik kertas PT Surabaya Agung Industri & Pulp (PT SAIP Tbk), sekaligus kepada Polda Jatim, dan Kejati Jatim.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Ainur Rofik menyatakan, bahwa PT SAIP diharuskan membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap kurator Jandri. Hakim juga menyatakan tindakan tergugat, terbukti melawan hukum UU Kepailitan, karena memidanakan Jandri.
Gugatan Kurator Dimenangkan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Ainur Rofik memenangkan gugatan perdata kurator Jandri Onasis Siadari terhadap PT Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP) Tbk, Polda Jatim dan Kejati Jatim terkait kasus kepailitan.
Pada persidangan di ruang Cakra, majelis hakim menguraikan bahwa, PT SAIP diharuskan membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap kurator Jandri sebagai penggugat. Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa tindakan PT SAIP (tergugat), Polda dan Kejati (keduanya turut tergugat), terbukti melawan hukum yakni UU Kepailitan, karena memidanakan Jandri.
“Tergugat terbukti bersalah atas perbuatan tergugat sesuai UU kepailitan, yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim,” ujarnya dalam sidang, Senin (12/5/2014).
Dalam sidang itu, hakim juga mengungkapkan bahwa, terhadap segala tindakan pengurus untuk memaksimalkan harta pailit dengan cara-cara yang dilakukan, adalah sesuai dengan UU kepailitan.
Eksepsi Kurator Jandri Yang Dikriminalisasi Oleh POLDA Jawa Timur
"APAKAH SALAHKU, DAN APA DOSAKU?"
Dengan uraian di atas, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Jaksa Penuntut Umum, dan juga kepada hadirin sekalian yang hadir disini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk mengabulkan eksepsi saya berdasarkan:
Lex Spesialis Derogat Legi Generali, bahwa hukum yang khusus, yaitu UU Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan hukum yang umum, yakni “Public Law”, yang dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan
Pasal 50 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana!”
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/24/inilah-eksepsi-lengkap-kurator-jandri-di-pn-surabaya-649139.html
"APAKAH SALAHKU, DAN APA DOSAKU?"
Dengan uraian di atas, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Jaksa Penuntut Umum, dan juga kepada hadirin sekalian yang hadir disini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk mengabulkan eksepsi saya berdasarkan:
Lex Spesialis Derogat Legi Generali, bahwa hukum yang khusus, yaitu UU Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan hukum yang umum, yakni “Public Law”, yang dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan
Pasal 50 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana!”
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/24/inilah-eksepsi-lengkap-kurator-jandri-di-pn-surabaya-649139.html
Kriminalisasi Kurator di POLDA Jawa Timur
"BURUH & KURATOR DIADU DOMBA"
Pada saat sidang perdana, ikut hadir beberapa puluh buruh SAIPP. Saat ditanyakan alasan kehadiran mereka di PN Surabaya, mereka hanya menjawab untuk melihat wajah Kurator yang memailitkan SAIPP.
Bahkan ada pria yang penampilannya pendek kekar seperti Maradona, yg slalu brusaha utk mnciptakan suasana keruh. Sehingga saya harus menyatakan bahwa buruh itu adalah seorang provokator, yang berusaha menghasut orang banyak dan menebar kebencian kpd Jandri sbg penyebab SAIPP pailit.
Berdasarkan UU, bahwa Kurator hanya ada bila sudah ada Putusan Kepailitan. Artinya, kepailitan sudah ada terlebih dahulu sebelum Kurator.
Jadi kepada buruh SAIPP, mohon dipahami bahwa SAIPP dinyatakan pailit bukan disebabkan karena Kurator melainkan karena perusahaan SAIPP tidak mampu membayar tagihan2nya dan proposal perdamaian PKPU untuk mncicil hutang selama 20 tahun ditolak oleh sebagian besar supplier/kreditur SAIPP.
Saat kami menghub salah satu buruh yang hadir di PN Surabaya, tiada seorangpun yang memberikan jawaban mengenai siapakah Ketua Serikat Buruh di SAIPP yg dapat kami jumpai untuk MUSYAWARAH mencari solusi. Namun satu persatu dari buruh kabur menjauh dari Kuasa Hukum Jandri. Aneh sekali, bukan?!
Salah seorang Kuasa Hukum Jandri Siadari, yakni Pak Leo Tobing, telah memberikan kartu namanya agar Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh PT. SAIPP dapat menghubungi TIM KUASA HUKUM bila ada sengketa/perselisihan diantara Klien-nya dgn Pihak Buruh. Namun hingga kini belum ada yang menghubungi Kuasa Hukum Jandri.
Memperhatikan tiadanya respon aktif dari Buruh SAIPP, jelas sekali demo Buruh tersebut merupakan rekayasa. Karena sejatinya, memang tidak ada konflik antara Buruh dengan Kurator.
Bahkan, hingga detik ini-pun, Kurator yang ditetapkan oleh PN Surabaya, tidak pernah berhasil masuk ke dalam Pabrik SAIPP, karena dijaga oleh "Buruh".
Siapakah aktor intelektual dibalik Kriminalisasi Kurator ini? Bau busuk sudah tercium, namun sumber bau masih belum diketahui.
Mohon doa dari Rekan-Rekan!
Berikan dukungan anda dengan Klik "LIKE" pages berikut ini:
https://www.facebook.com/justiceforjandri
"BURUH & KURATOR DIADU DOMBA"
Pada saat sidang perdana, ikut hadir beberapa puluh buruh SAIPP. Saat ditanyakan alasan kehadiran mereka di PN Surabaya, mereka hanya menjawab untuk melihat wajah Kurator yang memailitkan SAIPP.
Bahkan ada pria yang penampilannya pendek kekar seperti Maradona, yg slalu brusaha utk mnciptakan suasana keruh. Sehingga saya harus menyatakan bahwa buruh itu adalah seorang provokator, yang berusaha menghasut orang banyak dan menebar kebencian kpd Jandri sbg penyebab SAIPP pailit.
Berdasarkan UU, bahwa Kurator hanya ada bila sudah ada Putusan Kepailitan. Artinya, kepailitan sudah ada terlebih dahulu sebelum Kurator.
Jadi kepada buruh SAIPP, mohon dipahami bahwa SAIPP dinyatakan pailit bukan disebabkan karena Kurator melainkan karena perusahaan SAIPP tidak mampu membayar tagihan2nya dan proposal perdamaian PKPU untuk mncicil hutang selama 20 tahun ditolak oleh sebagian besar supplier/kreditur SAIPP.
Saat kami menghub salah satu buruh yang hadir di PN Surabaya, tiada seorangpun yang memberikan jawaban mengenai siapakah Ketua Serikat Buruh di SAIPP yg dapat kami jumpai untuk MUSYAWARAH mencari solusi. Namun satu persatu dari buruh kabur menjauh dari Kuasa Hukum Jandri. Aneh sekali, bukan?!
Salah seorang Kuasa Hukum Jandri Siadari, yakni Pak Leo Tobing, telah memberikan kartu namanya agar Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh PT. SAIPP dapat menghubungi TIM KUASA HUKUM bila ada sengketa/perselisihan diantara Klien-nya dgn Pihak Buruh. Namun hingga kini belum ada yang menghubungi Kuasa Hukum Jandri.
Memperhatikan tiadanya respon aktif dari Buruh SAIPP, jelas sekali demo Buruh tersebut merupakan rekayasa. Karena sejatinya, memang tidak ada konflik antara Buruh dengan Kurator.
Bahkan, hingga detik ini-pun, Kurator yang ditetapkan oleh PN Surabaya, tidak pernah berhasil masuk ke dalam Pabrik SAIPP, karena dijaga oleh "Buruh".
Siapakah aktor intelektual dibalik Kriminalisasi Kurator ini? Bau busuk sudah tercium, namun sumber bau masih belum diketahui.
Mohon doa dari Rekan-Rekan!
Berikan dukungan anda dengan Klik "LIKE" pages berikut ini:
https://www.facebook.com/justiceforjandri
Langganan:
Postingan (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...