Kamis, 15 Mei 2014

PN Surabaya Menangkan Gugatan Perdata Kurator Jandri Onasis

Majelis hakim PN Surabaya memenangkan gugatan perdata pihak kurator, Jandri Onasis Siadari atas pabrik kertas PT Surabaya Agung Industri & Pulp (PT SAIP Tbk), sekaligus kepada Polda Jatim, dan Kejati Jatim.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Ainur Rofik menyatakan, bahwa PT SAIP diharuskan membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap kurator Jandri. Hakim juga menyatakan tindakan tergugat, terbukti melawan hukum UU Kepailitan, karena memidanakan Jandri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...