Kamis, 15 Mei 2014

Gugatan Kurator Dimenangkan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Ainur Rofik memenangkan gugatan perdata kurator Jandri Onasis Siadari terhadap PT Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP) Tbk, Polda Jatim dan Kejati Jatim terkait kasus kepailitan.


Pada persidangan di ruang Cakra, majelis hakim menguraikan bahwa, PT SAIP diharuskan membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap kurator Jandri sebagai penggugat. Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa tindakan PT SAIP (tergugat), Polda dan Kejati (keduanya turut tergugat), terbukti melawan hukum yakni UU Kepailitan, karena memidanakan Jandri.
“Tergugat terbukti bersalah atas perbuatan tergugat sesuai UU kepailitan, yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim,” ujarnya dalam sidang, Senin (12/5/2014).
Dalam sidang itu, hakim juga mengungkapkan bahwa, terhadap segala tindakan pengurus untuk memaksimalkan harta pailit dengan cara-cara yang dilakukan, adalah sesuai dengan UU kepailitan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...