Kamis, 15 Mei 2014

Eksepsi Kurator Jandri Yang Dikriminalisasi Oleh POLDA Jawa Timur


"APAKAH SALAHKU, DAN APA DOSAKU?"


Dengan uraian di atas, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Jaksa Penuntut Umum, dan juga kepada hadirin sekalian yang hadir disini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk mengabulkan eksepsi saya berdasarkan:

Lex Spesialis Derogat Legi Generali, bahwa hukum yang khusus, yaitu UU Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan hukum yang umum, yakni “Public Law”, yang dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan

Pasal 50 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana!”

http://hukum.kompasiana.com/2014/04/24/inilah-eksepsi-lengkap-kurator-jandri-di-pn-surabaya-649139.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...