Ada kesan dipaksakan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Advokat Sarifuddin Sudding mengungkapkan ada rapat pembahasan RUU Advokat yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya pada Sabtu (27/9).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Advokat Sarifuddin Sudding mengungkapkan ada rapat pembahasan RUU Advokat yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya pada Sabtu (27/9).
“Itu dilakukan oleh salah satu pimpinan Panja atau Pansus (Panitia Khusus,-red). Dan tidak ada pemberitahuan kepada saya,” ujar Sudding melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Minggu (28/9).
Sudding mengetahui bahwa ada rapat RUU Advokat itu dari sekretariat DPR pukul 22.00 WIB. Ia menilai aneh rapat tersebut, karena selain tanpa sepengetahuan dirinya sebagai ketua panja, biasanya hari Jumat, Sabtu dan Minggu dilakukan hanya untuk konsinyering. “Itu bila merujuk kepada kebiasaan dan tata tertib DPR,” ujarnya.
Ketika ditanya siapa pimpinan yang menggelar rapat tersebut, Sudding mengaku tidak mengetahui. Ia hanya memaparkan bahwa selain dirinya, ada beberapa anggota DPR yang menjadi pimpinan Panja dan Pansus RUU Advokat ini, di antaranya adalah Ahmad Yani dan Sayyed Muhammad. “Saya tidak tahu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudding menuturkan bahwa RUU Advokat ini sulit untuk disetujui atau disahkan karena waktu yang sangat mepet. Masa sidang DPR periode 2009-2014 ini praktis tinggal dua hari tersisa, yakni Senin (29/9) dan Selasa (30/9). Pada awal Oktober, anggota DPR baru periode 2014-2019 sudah akan dilantik menggantikan anggota yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar