Sabtu, 04 Oktober 2014

TOLAK RUU ADVOKAT YANG MENGHANCURKAN INDEPENDENSI ADVOKAT

“Dewan Advokat Nasional dijadikan perpanjangan tangan negara untuk mengatur rumah tangga profesi advokat”, tegas Agustinus di Jakarta, Kamis (25/11/2013),
Di sisi lain, kata dia, pembentukan Dewan Advokat Nasional hanya membuang uang negara dan menunjukkan intensi pemerintah yang ingin membebani diri dengan membiayai lembaga yang tidak mempunyai tugas penting.
Hal ini, lanjut pendiri kantor pengacara Lex Regis ini, membuka kemungkinan negara mengandalkan bantuan lembaga lain, baik asing maupun lokal.
“Membentuk Dewan Advokat Nasional dengan sumber pembiayaan dari negara atau bantuan lain yang tidak mengikat merupakan perampokan uang negara. Sudah bukan saatnya lagi kegiatan advokat dibiayai oleh negara apalagi oleh bantuan lain termasuk pihak asing”, jelasnya.
Agustinus menduga, pengusung RUU Advokat ini berambisi untuk menjadi anggota Dewan Advokat Nasional yang nantinya dibiayai oleh negara atau bantuan lain yang tidak mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...