Minggu, 19 Januari 2014

Peradi: UU Advokat akan Matikan Profesi Pengacara

Peradi: UU Advokat akan Matikan Profesi Pengacara
"RUU Advokat ini jauh dari harapan dan merupakan lonceng kematian bagi profesi advokat jika sampai disahkan pemerintah dan DPR," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (26/11).

Otto mengungkapkan, RUU ini merupakan lonceng kematian bagi profesi advokat, karena di dalamnya menyebutkan harus dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggotanya terdiri dari 9 orang yang seleksinya dilakukan DPR, kemudian disetujui dan ditetapkan oleh presiden.

"Kalau ada DAN, ini lonceng kematian profesi advokat, karena dalam DAN ini disebutkan, advokat akan dipimpin DAN yang dipilih oleh DPR dan ditetapkan presiden, bagaimana ini bisa terjadi?" cetus Otto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...