Peradi: UU Advokat akan Matikan Profesi Pengacara
"RUU Advokat ini jauh dari harapan dan merupakan lonceng kematian bagi profesi advokat jika sampai disahkan pemerintah dan DPR," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (26/11).
Otto mengungkapkan, RUU ini merupakan lonceng kematian bagi profesi advokat, karena di dalamnya menyebutkan harus dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggotanya terdiri dari 9 orang yang seleksinya dilakukan DPR, kemudian disetujui dan ditetapkan oleh presiden.
"Kalau ada DAN, ini lonceng kematian profesi advokat, karena dalam DAN ini disebutkan, advokat akan dipimpin DAN yang dipilih oleh DPR dan ditetapkan presiden, bagaimana ini bisa terjadi?" cetus Otto.
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi Leonard LSP Simorangkir mengungkapkan, RUU Advokat yang baru dan tengah digodok di DPR, senasib deng...
-
Pada proses mengajukan gugatan ke pengadilan seseorang mengharapkan gugatannya dikabulkan. Oleh karena itu ia berkepentingan pula bahwa seki...
-
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Ag...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar