Peradi: UU Advokat akan Matikan Profesi Pengacara
"RUU Advokat ini jauh dari harapan dan merupakan lonceng kematian bagi profesi advokat jika sampai disahkan pemerintah dan DPR," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (26/11).
Otto mengungkapkan, RUU ini merupakan lonceng kematian bagi profesi advokat, karena di dalamnya menyebutkan harus dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggotanya terdiri dari 9 orang yang seleksinya dilakukan DPR, kemudian disetujui dan ditetapkan oleh presiden.
"Kalau ada DAN, ini lonceng kematian profesi advokat, karena dalam DAN ini disebutkan, advokat akan dipimpin DAN yang dipilih oleh DPR dan ditetapkan presiden, bagaimana ini bisa terjadi?" cetus Otto.
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar