JAKARTA (Suara Karya): Advokat senior OC Kaligis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai tergugat I sampai V adalah Jack Sidabutar, Alex R Wangga, Sonny Kusuma, Fathurin Zen dan Andang L Binawan selaku majelis kehormatan yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran kode etik tingkat pertama. Gugatan tersebut diperiksa oleh majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai Haswandi. Sidang lanjutan kemarin mendengarkan replik (tambahan) yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat OC Kaligis. Sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tergugat yang terdiri dari Binoto Nadapdap, Andryawal dan Thomas Arthur Sitohang. Gugatan tersebut berawal dari pengaduan advokat Sujudi Reksoputranto ke Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta yang mendalilkan penggugat OC Kaligis melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. Atas pengaduan itu para tergugat selaku Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta pada 8 Juni 2012 memutus dengan putusan No 080/Peradi/DKD/DKI-Jakarta/Putusan/VI/2012 dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun salah satu amar putusannya menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima. Tim kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, dengan amar putusan itu maka para tergugat tidak memiliki kewenangan untuk menghukum penggugat. Namun, faktanya para tergugat tetap menghukum penggugat walaupun aduan Sujudi dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat mengatakan putusan No 080 telah menyimpang dari ketentuan UU Advokat serta Kode Etik Advokat, sehingga putusan tersebut cacat hukum. Para tergugat dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja merusak nama baik dan kehormatan diri penggugat dengan memberikan putusan yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum serta diucapkan di muka umum. Penggugat menyatakan keberatan dengan putusan para tergugat yang mencantumkan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan atas nama Majelis Kehormatan Peradi DKD DKI Jakarta karena dalam pemeriksaan tidak ada satu pun yang disumpah. Oleh karena itu Kaligis minta kepada majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk menghapuskan irah-irah tersebut dari putusan No 080/Peradi/DKD/DKI-Jakarta/Putusan/VI/2012. (Lerman Sipayung)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316761
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=316761
Tidak ada komentar:
Posting Komentar