TENTANG PERHITUNGAN PELAKSANAAN MAGANG CALON ADVOKAT
| ||
PENGUMUMAN
TENTANG
PERHITUNGAN PELAKSANAAN MAGANG CALON ADVOKAT
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan: “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.”
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah mengeluarkan dan/atau menerbitkan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, dimana di dalam ketentuan Pasal I berbunyi: “Mengubah ketentuan dalam Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, dengan merubah Pasal 5 huruf e dengan menghapus frasa : “dan telah lulus ujian advokat”, sehingga Pasal 5 huruf e tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut: “telah selesai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan PERADI.”
Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADIpada tanggal 13 November 2013, sepanjang yang berkaitan dengan perhitungan masa magang calon Advokat, telah diputuskan perhitungan masa peralihan pelaksanaan Magang Calon Advokat, adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat adalah dihitung sejak tanggal dikeluarkannya Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”)PERADI;
2. Perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat sebagaimana disebutkan di dalam butir 1 di atas, hanya berlaku selama 6 (enam) bulan, dihitung sejak tanggal 01 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2014;
3. Setelah tanggal 30 Juni 2014, maka perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat akan dihitung sejak tanggal berkas laporan awal Magang diserahkan dan diterima di Sekretariat Nasional (“SEKNAS”) PERADI dan tentu semua syarat lainnya termasuk telah selesai menyelesaikan PKPA dan memperoleh sertifikat PKPA;
Jakarta, 01 Januari 2014
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA,
|
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Minggu, 19 Januari 2014
PERHITUNGAN PELAKSANAAN MAGANG CALON ADVOKAT DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar