Apabila anda tersangkut masalah pidana atau malah anda sendiri sebenarnya pelaku tindak pidana maka sangat dimungkinkan anda akan di mintai keterangan dihadapan penyidik/polisi.
Terkadang anda atau Advokat/Lawyer anda tidak sadar mungkin karena kelelahan mendampingi anda sebagai klien dalam pemeriksaan. Bahwa anda bisa minta kepada Penyidik/Polisi untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika anda dipanggil sebagai Tersangka. Permintaan Anda tersebut di dasarkan pada Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) / UU No. 8 Tahun 1981.
Adapun Pasal 72 KUHAP menyatakan :
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Apakah gunanya meminta salinan BAP dalam penyidikan? Dalam pasal 72 KUHAP di atas dikatakan untuk kepentingan pembelaan. Namun dalam prakteknya salinan BAP sangat di butuhkan oleh Lawyer untuk menganalisa perkara yang sebenarnya dan tentunya ini dilakukan untuk melakukan pembelaan terhadap anda.
Terima kasih.
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar