Minggu, 26 Januari 2014

Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ---> HAK

Apabila anda tersangkut masalah pidana atau malah anda sendiri sebenarnya pelaku tindak pidana maka sangat dimungkinkan anda akan di mintai keterangan dihadapan penyidik/polisi.

Terkadang anda atau Advokat/Lawyer anda tidak sadar mungkin karena kelelahan mendampingi anda sebagai klien dalam pemeriksaan. Bahwa anda bisa minta kepada Penyidik/Polisi untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika anda dipanggil sebagai Tersangka. Permintaan Anda tersebut di dasarkan pada Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) / UU No. 8 Tahun 1981.

Adapun Pasal 72 KUHAP menyatakan :

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.


Apakah gunanya meminta salinan BAP dalam penyidikan? Dalam pasal 72 KUHAP di atas dikatakan untuk kepentingan pembelaan. Namun dalam prakteknya salinan BAP sangat di butuhkan oleh Lawyer untuk  menganalisa perkara yang sebenarnya dan tentunya ini dilakukan untuk melakukan pembelaan terhadap anda.

Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...