Minggu, 19 Januari 2014

BeritaHUKUM.com - Advokat di Sumut Tolak RUU Advokat Terbaru

BeritaHUKUM.com - Advokat di Sumut Tolak RUU Advokat Terbaru

"Ini adalah pesanan sponsor dari mereka yang tidak pernah lulus dalam seleksi advokat. Bahwa konsep RUU tentang advokat itu ringkih. Organisasi pendiri PERADI dengan kepentingan pembuat UU advokat, sangat bertentangan dengan apa yang mereka sampaikan di forum yang mereka sosialisasikan itu," ucap Marasamin Ritonga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...