Senin, 13 Juli 2015

TBP Peradi Kecewa Juniver Dkk Mangkir dari Sidang Gugatan

Jakarta, GATRAnews - Tim Barisan Persaudaraan Perhimpunan Advokat Indonesia (TBP Peradi) kecewa dengan Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, serta Irmawaty Habie, karena tidak menghadiri sidang gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6) kemarin.

"Juniver dkk tidak menghadiri sidang perdana tanpa alasan dan keterangan yang jelas, maupun perwakilan kuasa hukumnya meski sudah ditunggu selama 5 jam," kata Ombun Suryono Sidauruk, Koordinator Tim Barisan Persaudaraan Peradi, di Jakarta, Kamis (2/7).

Karena pihak Juniver dan dua tergugat lainnya tak juga hadir di ruang sidang setelah ditunggu selama 5 jam, majelis hakim terpaksa menuda sidang selama tiga pekan ke depan.

Mangkirnya Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, masing-masing mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekjen DNP Peradi yang terpilih secara aklamasi pada Munas Peradi di Makassar, serta notaris Irmawaty Habie menunjukkan tidak menghargai pengadilan.

"Sikap seperti ini justru menunjukkan tidak secara gentleman sebagai pimpinan dalam memberikan panutan secara hukum," tandas Ombun.

Tim Barisan Persaudaraan Peradi menggugat Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, dan Irmawaty Habie karena ketiganya diduga telah menyampaikan keterangan menyesatkan dan memberi keterangan palsu atau dipalsukan kedalam akta otentik.

"Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, beserta turut serta tergugat Irmawaty Habie, notaris di Jakarta yang membuat akta pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor 02, tanggal 06 April 2015," kata Ombun.

Juniver kemudian mengumumkan klaimnya sebagai Ketua Umum dan Hasanuddin selaku Sekjen DPN Peradi periode 2015-2020 di Harian Kompas pada tanggal 13 Mei 2015. Ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena pengurus DPN Peradi periode sebelumnya (2010-2015) belum demisioner.

"Masih berlaku, serta pengurus DPN Peradi berwenang untuk menjalankan roda kepengurusan, berdasarkan kesepakatan 60 DPC Peradi yang ada sebanyak 67 DPC Peradi di seluruh Indonesia," tandas Ombun.

Perbuatan Juniver dan kawan-kawan itu telah merugikan calon advokat Peradi, khususnya di Jambi dan Semarang, karena menyebabkan pengambilan sumpah menjadi advokat Peradi bermasalah.

"Kegagalan pelaksanaan pengambilan sumpah advokat dimaksud telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, yakni diperkirakan sebesar Rp 180 juta dan para penggugat juga menuntut ganti immaterial sebesar Rp 1 milyar," tandas Ombun.

Selain menuntut ganti kerugian, penggugat juga menuntut agar Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution mencabut pengumuman dan atau pernyataan, serta meminta maaf kepada segenap advokat Peradi yang dimuat di media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut.

http://www.gatra.com/hukum-1/154485-tbp-peradi-kecewa-juniver-mangkir-sidang-buntut-klaim-ketum-peradi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...