Jakarta, GATRAnews - Tim Barisan Persaudaraan
Perhimpunan Advokat Indonesia (TBP Peradi) kecewa dengan Juniver
Girsang, Hasanuddin Nasution, serta Irmawaty Habie, karena tidak
menghadiri sidang gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
(29/6) kemarin.
"Juniver dkk tidak menghadiri sidang perdana tanpa alasan dan
keterangan yang jelas, maupun perwakilan kuasa hukumnya meski sudah
ditunggu selama 5 jam," kata Ombun Suryono Sidauruk, Koordinator Tim
Barisan Persaudaraan Peradi, di Jakarta, Kamis (2/7).
Karena
pihak Juniver dan dua tergugat lainnya tak juga hadir di ruang sidang
setelah ditunggu selama 5 jam, majelis hakim terpaksa menuda sidang
selama tiga pekan ke depan.
Mangkirnya Juniver Girsang dan
Hasanuddin Nasution, masing-masing mengklaim sebagai Ketua Umum dan
Sekjen DNP Peradi yang terpilih secara aklamasi pada Munas Peradi di
Makassar, serta notaris Irmawaty Habie menunjukkan tidak menghargai
pengadilan.
"Sikap seperti ini justru menunjukkan tidak secara
gentleman sebagai pimpinan dalam memberikan panutan secara hukum,"
tandas Ombun.
Tim Barisan Persaudaraan Peradi menggugat Juniver
Girsang, Hasanuddin Nasution, dan Irmawaty Habie karena ketiganya diduga
telah menyampaikan keterangan menyesatkan dan memberi keterangan palsu
atau dipalsukan kedalam akta otentik.
"Juniver Girsang dan
Hasanuddin Nasution, beserta turut serta tergugat Irmawaty Habie,
notaris di Jakarta yang membuat akta pernyataan Ketua Umum Dewan
Pimpinan Nasional Peradi Nomor 02, tanggal 06 April 2015," kata Ombun.
Juniver
kemudian mengumumkan klaimnya sebagai Ketua Umum dan Hasanuddin selaku
Sekjen DPN Peradi periode 2015-2020 di Harian Kompas pada tanggal 13 Mei
2015. Ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena pengurus
DPN Peradi periode sebelumnya (2010-2015) belum demisioner.
"Masih
berlaku, serta pengurus DPN Peradi berwenang untuk menjalankan roda
kepengurusan, berdasarkan kesepakatan 60 DPC Peradi yang ada sebanyak 67
DPC Peradi di seluruh Indonesia," tandas Ombun.
Perbuatan
Juniver dan kawan-kawan itu telah merugikan calon advokat Peradi,
khususnya di Jambi dan Semarang, karena menyebabkan pengambilan sumpah
menjadi advokat Peradi bermasalah.
"Kegagalan pelaksanaan
pengambilan sumpah advokat dimaksud telah menimbulkan kerugian yang
tidak sedikit, yakni diperkirakan sebesar Rp 180 juta dan para penggugat
juga menuntut ganti immaterial sebesar Rp 1 milyar," tandas Ombun.
Selain
menuntut ganti kerugian, penggugat juga menuntut agar Juniver Girsang
dan Hasanuddin Nasution mencabut pengumuman dan atau pernyataan, serta
meminta maaf kepada segenap advokat Peradi yang dimuat di media cetak
nasional selama 7 hari berturut-turut.
http://www.gatra.com/hukum-1/154485-tbp-peradi-kecewa-juniver-mangkir-sidang-buntut-klaim-ketum-peradi.html
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar