Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Jarasmen Purba
mengusir beberapa advokat dari ruangannya. Kesabarannya habis karena
omongannya selalu dipotong para advokat tersebut.
Kasus bermula
saat terjadi persidangan pada 16 Juni 2015 lalu. Advokat berinisial AD
diusir oleh hakim Arwana saat menyidangkan perkara praperadilan karena
AD tidak mengindahkan tata tertib persidangan. Sehari setelahnya, datang
pendemo terkait pengusiran itu. Mereka berdemo di depan gedung PN.
Sejam
kemudian, perwakilan demonstran lalu meminta pertemuan dengan Ketua PN
Kendari meminta klarifikasi pengusiran oleh hakim Arwana.
Sebagai
pelayan masyarakat, KPN Kendari menerima dengan syarat hanya tiga orang
yang diperbolehkan untuk masuk ruang Ketua PN kendari. Ternyata tanpa
diduga yang hadir di ruang lebih dari 15 orang dan sebagian orang
berdiri karena ruangan Ketua PN sempit.
Mereka lalu duduk memutar
di ruang kerja. Awalnya pertemuan ini berjalan damai. Tapi baru
berjalan 10 menit, pertemuan ini berjalan panas. Seorang perwakilan
advokat terus memotong pernyataan Jarasmen dan memancing emosi Jarasmen.
"Ingat, saya tegas," kata Jarasmen.
Baru mau meneruskan perkataannya, perwakilan sudah memotong lagi.
"Jangan dipotong dulu!" ujar Jarasmen dengan nada tinggi.
Lalu
ia berdiri dan mendekati AD. Jaresman lalu memegang tangan AD dan
menariknya sambil membuat gerakan meminta AD keluar dari ruangan.
"Dari tadi saya tidak berwibawa dibuat," teriak Jarasmen.
Pengunjung yang melihat ini memanas. Mereka langsung berkumpul mengerubungi Jarasmen.
"Kau yang tidak membuat berwibawa dirimu," teriak AD saat tahu dirinya akan diusir sambil menunjuk-nunjukkan tangan.
Polisi yang ada di ruangan langsung bergerak mendekat dan memisahkan mereka berdua.
Kericuhan
ini direkam salah seorang yang ada di dalam ruangan dan dijadikan
dokumentasi. Atas kericuhan ini, PN Kendari menyatakan tindakan yang
dilakukan pihaknya susah sesuai prosedur.
"KPN Kendari
memberikan penjelasan dan setiap KPN memberikan penjelasan selalu
dipotong-potong oleh yang bersangkutan demikian beberapa kali terjadi.
Oleh karena Ketua PN merasa tidak dihargai dan dihormati dalam pertemuan
tersebut dan akhirnya KPN mengusir semua yang masuk dalam ruangan
tersebut," kata Jarasmen sebagaimana dikutip dari websitenya, Senin
(29/6/2015).
Video adu mulut itu juga diupload di youtube dan situs PN Kendari.
http://news.detik.com/berita/2955461/ketua-pengadilan-usir-advokat-karena-berbuat-keributan-di-ruang-kerja
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar