Senin, 13 Juli 2015

Ketua Pengadilan Usir Advokat karena Berbuat Keributan di Ruang Kerja

Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Jarasmen Purba mengusir beberapa advokat dari ruangannya. Kesabarannya habis karena omongannya selalu dipotong para advokat tersebut.

Kasus bermula saat terjadi persidangan pada 16 Juni 2015 lalu. Advokat berinisial AD diusir oleh hakim Arwana saat menyidangkan perkara praperadilan karena AD tidak mengindahkan tata tertib persidangan. Sehari setelahnya, datang pendemo terkait pengusiran itu. Mereka berdemo di depan gedung PN.

Sejam kemudian, perwakilan demonstran lalu meminta pertemuan dengan Ketua PN Kendari meminta klarifikasi pengusiran oleh hakim Arwana.
Sebagai pelayan masyarakat, KPN Kendari menerima dengan syarat hanya tiga orang yang diperbolehkan untuk masuk ruang Ketua PN kendari. Ternyata tanpa diduga yang hadir di ruang lebih dari 15 orang dan sebagian orang berdiri karena ruangan Ketua PN sempit.

Mereka lalu duduk memutar di ruang kerja. Awalnya pertemuan ini berjalan damai. Tapi baru berjalan 10 menit, pertemuan ini berjalan panas. Seorang perwakilan advokat terus memotong pernyataan Jarasmen dan memancing emosi Jarasmen.

"Ingat, saya tegas," kata Jarasmen.

Baru mau meneruskan perkataannya, perwakilan sudah memotong lagi.

"Jangan dipotong dulu!" ujar Jarasmen dengan nada tinggi.

Lalu ia berdiri dan mendekati AD. Jaresman lalu memegang tangan AD dan menariknya sambil membuat gerakan meminta AD keluar dari ruangan.

"Dari tadi saya tidak berwibawa dibuat," teriak Jarasmen.

Pengunjung yang melihat ini memanas. Mereka langsung berkumpul mengerubungi Jarasmen.

"Kau yang tidak membuat berwibawa dirimu," teriak AD saat tahu dirinya akan diusir sambil menunjuk-nunjukkan tangan.

Polisi yang ada di ruangan langsung bergerak mendekat dan memisahkan mereka berdua.

Kericuhan ini direkam salah seorang yang ada di dalam ruangan dan dijadikan dokumentasi. Atas kericuhan ini, PN Kendari menyatakan tindakan yang dilakukan pihaknya susah sesuai prosedur.

"KPN Kendari memberikan penjelasan dan setiap KPN memberikan penjelasan selalu dipotong-potong oleh yang bersangkutan demikian beberapa kali terjadi. Oleh karena Ketua PN merasa tidak dihargai dan dihormati dalam pertemuan tersebut dan akhirnya KPN mengusir semua yang masuk dalam ruangan tersebut," kata Jarasmen sebagaimana dikutip dari websitenya, Senin (29/6/2015).

Video adu mulut itu juga diupload di youtube dan situs PN Kendari.


http://news.detik.com/berita/2955461/ketua-pengadilan-usir-advokat-karena-berbuat-keributan-di-ruang-kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...