Jakarta - Impian para dokter untuk tidak mudah dipidana seperti
yang dialami oleh dr Ayu pada tahun 2014 lalu kandas. Mahkamah
Konstitusi (MK) mengunci rapat-rapat keinginan dokter supaya bisa
dipidana berdasarkan rekomendasi dewan etik kedokteran.
"Menolak
permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat
membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jl
Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Gugatan ini
diajukan oleh sekumpulan dokter. Mereka meminta MK membatalkan pasal 66
ayat 3 UU Praktik Kedokteran. Alasannya, karena pasal itulah para dokter
bisa langsung diadukan dan dipidana tanpa melewati rekomendasi Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Tapi majelis MK
berkata lain. Menurut Arief, pasal 66 ayat 3 tetap diperlukan demi
memenuhi hak hukum para pasien. Arief juga menganggap pasal tersebut
demi menjaga marwah dan martabat para dokter.
"Mahkamah memahami
bahwa sanksi pidana terhadap profesi dokter atau dokter gigi memang
ditujukan untuk melindungi dokter, pasien serta stake holder lainnya,"
ucap Arief.
Atas putusan itu, dr Agung Saptahadi, perwakilan
Dokter Indonesia Bersatu, mengatakan, putusan MK menandakan peran MKDKI
menjadi tidak ada. Putusan para hakim MK, menurut dr Agung bisa membuat
para dokter ketakutan untuk mengambil tindakan penting kepada pasien.
"Misalnya
dokter yang melakukan pembedahan lalu beresiko potensi komplikasi dan
meninggal itu akan bisa dikenakan seperti pasal pembunuhan," kata dr
Agung kecewa.
Gugatan yang diajukan awal 2014 ini dilatar
belakangi kasus dr Ayu yang sempat dipenjara lewat vonis kasasi yang
diputus hakim agung Artdijo Alkotsar. Atas vonis inilah, para dokter
merasa takut dipidana dengan mudah. Vonis Artidjo itu lalu dianulir di
tingkat peninjauan kembali (PK).
http://news.detik.com/berita/2892693/mk-putuskan-dokter-bisa-dipenjara-tanpa-rekomendasi-mkdki?fb_ref=Default
Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar