Jumat, 24 Juli 2015

Tinjauan Umum tentang Hak Asasi Tersangka dalam Penyidikan

Pasal 1 butir 14 KUHAP Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Hak-hak tersangka dalam proses penyidikan tetaplah harus dikedepankan tanpa mengabaikan kewajibannya. Meskipun tersangka diduga sebagai pelaku kejahatan atau tindak pidana namun tersangka juga sebagai warga Negara Indonesia yang perlu mendapat perlindungan hukum sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekurang-kurangnya ada 7 (tujuh) kelompok hak-hak tersangka/terdakwa menurut Nikolas Simanjuntak:
  1. Hak untuk segera diperiksa
  2. Hak untuk melakukan pembelaan
  3. Hak tersangka/terdakwa selama dalam penahanan
  4. Hak terdakwa selama dalam persidangan
  5. Hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum biasa
  6. Hak tersangka/terdakwa untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi
  7. Hak terdakwa setelah putusan pengadilan diucapkan di persidangan[1]

Pertama, hak untuk segera diperiksa. Pasal 50 KUHAP menentukan pemeriksaan segera untuk: (a) di penyidikan, (b) diajukan ke sidang pengadilan, (c) diadili dan mendapat putusan pengadilan. Implikasi dari perintah segera memeriksa tersangka tidak mengandung sanksi yang tegas kepada pejabatnya. Tolak ukur sanksi yang bisa digunakan hanyalah batas waktu jangka penahanan selama jumlah hari yang disebut dalam KUHAP.
Kedua, hak untuk melakukan pembelaan. Diatur dalam Pasal 51-57 KUHAP. Hak-hak pembelaan ini meliputi sekurang-kurangnya 8 (delapan) hal, yakni:
(a)    Berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti dalam bahasa sehari-hari
(b)   Hak pemberitahuan itu mulai berlaku mulai pada waktu pemeriksaan
(c)    Pemberitahuan itu juga terhadap apa yang didakwakan di persidangan pengadilan. Maksudnya, supaya tersangka memahami dan menyadari resiko berat ringannya atas tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya
(d)   Hak memberikan keterangan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan
(e)    Berhak mendapat juru bahasa
(f)    Berhak mendapat bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dan setiap waktu yang diperlukan
(g)   Bebas memilih penasehat hukumnya
(h)   Wajib didampingi penasehat hukum dalam hal tersangka dipersangkakan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, 15 tahun ke atas atau 5 tahun.
Ketiga, hak tersangka selama masa penahanan. Hak-hak ini pada intinya sebagai hak informasi pribadi dalam Pasal 58-65 KUHAP, yang meliputi sekurang-kurangnya 6 (enam) hal:
(a)    Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan untuk proses perkara atau yang tidak berhubungan dengan itu
(b)   Pemberitahuan status dan tempat penahanan kepada pihak keluarga atau orang yang serumah dengannya
(c)    Hak menerima kunjungan keluarga dan advokat
(d)   Hak atas kunjungan sanak keluarga untuk kepentingan pekerjaan atau urusan kekeluargaan, yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka
(e)    Hak untuk surat-menyurat dengan advokat atau sanak keluarga
(f)    Hak untuk kunjungan rohaniawan
Keempat, hak terdakwa selama dalam persidangan, terdiri atas:
(a)    Hak terdakwa untuk diadili pada sidang yang terbuka untuk umum
(b)   Hak untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) atau saksi ahli yang menguntungkan terdakwa
(c)    Hak untuk tidak dibebani pembuktian
Kelima, hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, juga upaya hukum luar biasa untuk peninjauan kembali.
Keenam, hak tersangka untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, menurut Pasal 95-97, dalam bentuk gabungan tuntutan dengan ganti kerugian.
Ketujuh, hak terdakwa setelah putusan pengadilan diucapkan di persidangan.


[1] Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, Cetakan I, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2009, h. 119-124.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketentuan Pesangon

  Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...