Kantor kami didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum, kami menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik, layanan kami dalam berbagai aspek hukum di Indonesia baik dalam bidang Perdata, Perbankan, Pidana (litigasi atau non-litigasi), Legal Drafting/Legal Opinion, Negosiasi, Labour Law, Perceraian, Waris, Keluarga dan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Sabtu, 04 Oktober 2014
Ketua Panja: Ada Rapat RUU Advokat Tanpa Sepengetahuan Saya
Ada kesan dipaksakan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Advokat Sarifuddin Sudding mengungkapkan ada rapat pembahasan RUU Advokat yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya pada Sabtu (27/9).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Advokat Sarifuddin Sudding mengungkapkan ada rapat pembahasan RUU Advokat yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya pada Sabtu (27/9).
“Itu dilakukan oleh salah satu pimpinan Panja atau Pansus (Panitia Khusus,-red). Dan tidak ada pemberitahuan kepada saya,” ujar Sudding melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Minggu (28/9).
Sudding mengetahui bahwa ada rapat RUU Advokat itu dari sekretariat DPR pukul 22.00 WIB. Ia menilai aneh rapat tersebut, karena selain tanpa sepengetahuan dirinya sebagai ketua panja, biasanya hari Jumat, Sabtu dan Minggu dilakukan hanya untuk konsinyering. “Itu bila merujuk kepada kebiasaan dan tata tertib DPR,” ujarnya.
Ketika ditanya siapa pimpinan yang menggelar rapat tersebut, Sudding mengaku tidak mengetahui. Ia hanya memaparkan bahwa selain dirinya, ada beberapa anggota DPR yang menjadi pimpinan Panja dan Pansus RUU Advokat ini, di antaranya adalah Ahmad Yani dan Sayyed Muhammad. “Saya tidak tahu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudding menuturkan bahwa RUU Advokat ini sulit untuk disetujui atau disahkan karena waktu yang sangat mepet. Masa sidang DPR periode 2009-2014 ini praktis tinggal dua hari tersisa, yakni Senin (29/9) dan Selasa (30/9). Pada awal Oktober, anggota DPR baru periode 2014-2019 sudah akan dilantik menggantikan anggota yang lama.
Panja DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Advokat
JAKARTA - Panja RUU Advokat DPR RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan guna memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kelanjutan RUU tersebut.
Wakil Ketua Panja RUU Advokat dari FPDIP, Sayed Muhammad Muliady mengatakan tidak adanya titik temu antara anggota panja dalam menentukan Dewan Advokat Nasional menyebabkan rapat panja harus dihentikan.
“Kita belum ada titik temu mengenai format Dewan Advokat. Sedangkan masa kerja kita tinggal menghitung hari saja yaitu sampai akhir bulan ini saja. Ini tidak mungkin dapat diselesaikan, maka kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya,” kata Sayed kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Sayed menjelaskan fraksinya berpandangan bahwa DAN harus mendiri, tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya sehingga independensi advokat dalam membela masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa dijaga. Disamping itu, kemandirian DAN tersebut juga ditujukan untuk menghilangkan adanya konflik kepentingan.
“Pandangan kami adalah DAN itu berasal dari Advokat untuk Advokat tidak diisi oleh orang-orang diluar Advokat. Mereka harus membiayai dirinya sendiri tidak boleh dapat dana dari APBN,”jelasnya.
Dengan dihentikannya pembahasan mengenai RUU Advokat ini, Panja memberikan rekomendasi atau saran kepada anggota DPR periode berikutnya. Meski menurut Sayed hal itu tidak serta-merta akan dilanjutkan oleh DPR mendatang.
“Ini tidak otomatis diteruskan pembahasannya oleh DPR periode mendatang, Kalau mereka mau membahas mereka harus mulai dari awal dan harus masuk dalam prolegnas,” tambah Sayed.
Pendeknya waktu pembahasan RUU ini juga diaminin oleh ketua Pansus RUU Advokat Syarifuddin Suding. Menurutnya, RUU tersebut tidak bisa dipaksakan untuk dijadikan UU karena masih harus menempuh proses yang tidak sebentar, seperti harus masuk dalam pembahasan tim perumus dan tim singkronisasi.
“Jelas ini tidak bisa dipaksakan. Saya sendiri heran kalau ada pihak-pihak yang mencoba memaksakan RUU ini menjadi UU,”tegas ketua fraksi Hanura tersebut.
Suding menegaskan sejak awal RUU ini sudah bermasalah karena tidak sesuai dengan naskah akademik yang diterimanya. Disamping itu, Pemerintah juga terlambat dalam mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). “Naskah akademiknya mirip dengan UU no 18 tahun 2003 tapi RUU-nya berbeda. Disamping itu, kita baru terima DIM tanggal 3 bulan ini mana mungkin bisa membahas satu-persatu DIM tersebut,” kata Suding.
Menanggapi keputusan DPR ini, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menjelaskan pembahasan RUU Advokat seharusnya dilakukan dengan waktu yang tidak tergesa-gesa karena banyak pasal yang masih menjadi perdebatan sengit diantara advokat. Dalam beberapa kesempatan Otto selalu menegaskan independensi organisasi advokat harus tetap dijaga guna membantu masyarakat pencari keadilan. “Kalau advokatnya tidak independen, maka yang akan dirugikan para pencari keadilan,” kata Otto.
Pro Kontra terhadap RUU Advokat ini telah berlangsung panjang sehingga mengundang perhatian masyarakat luas dan dunia internasional. Peradi menilai banyak pasal yang bisa mengebiri kemandirian advokat dan kwalitas para penegak hukum diluar kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ini.
Pasal-pasal yang menjadi perdebatan antara lain yaitu Pasal mengenai Keberadaan Dewan Advokat Nasional dan Pasal mengenai struktur organisasi advokat. Dalam RUU tersebut dinyatakan bahwa DAN berada dibawah pemerintah dan dibiayai oleh APBN. Hal ini membuat mereka tidak independen. Disatu sisi, pasal mengenai Multibar dan penyumpahan juga dinilai akan membuat tidak adanya standarisasi mutu karena masing-masing organisasi advokat mempunyai standar kualitas advokat yang mereka seleksi dan sumpah.
Dalam perjalanan pro dan kontra mengenai RUU Advokat ini membuat dua organisasi advokat Peradi dan KAI harus melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan masukan mereka kepada DPR. Peradi dalam bulan ini tercatat sebanyak 2 kali melakukan aksi damai dibundaran HI dan DPR RI dalam jumlah massa lebih dari 5.000 advokat dari seluruh Indonesia.
Aksi menentang dan mendukung RUU Advokat ini tidak hanya berlangsung di Jakarta saja, akan tetapi juga berlangsung di berbagai kota di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Jember, Makassar, Bandung. Tidak hanya itu saja, Penolakan terhadap RUU ini juga dilakukan 11 universitas terkemuka di Indonesia, di antaranya Unair, UGM, Airlangga, UNS, USU, UI, Trisakti, UII, UMI, dan Ubaya.
TOLAK RUU ADVOKAT YANG MENGHANCURKAN INDEPENDENSI ADVOKAT
“Dewan Advokat Nasional dijadikan perpanjangan tangan negara untuk mengatur rumah tangga profesi advokat”, tegas Agustinus di Jakarta, Kamis (25/11/2013),
Di sisi lain, kata dia, pembentukan Dewan Advokat Nasional hanya membuang uang negara dan menunjukkan intensi pemerintah yang ingin membebani diri dengan membiayai lembaga yang tidak mempunyai tugas penting.
Hal ini, lanjut pendiri kantor pengacara Lex Regis ini, membuka kemungkinan negara mengandalkan bantuan lembaga lain, baik asing maupun lokal.
“Membentuk Dewan Advokat Nasional dengan sumber pembiayaan dari negara atau bantuan lain yang tidak mengikat merupakan perampokan uang negara. Sudah bukan saatnya lagi kegiatan advokat dibiayai oleh negara apalagi oleh bantuan lain termasuk pihak asing”, jelasnya.
Agustinus menduga, pengusung RUU Advokat ini berambisi untuk menjadi anggota Dewan Advokat Nasional yang nantinya dibiayai oleh negara atau bantuan lain yang tidak mengikat.
Penolakan Revisi UU Advokat Meluas
BALI — Gelombang penolakan terhadap rencana DPR mengamandemen Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat meluas. Setelah UGM, sejumlah universitas di Sumatra Utara (Sumut) dan akademisi universitas se-Sulawesi Selatan menolak revisi UU Advokat, kini giliran akademisi Bali melakukan hal yang sama.
Para akademisi yang menolak revisi UU Advokat, antara lain, berasal dari Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Mahendradata, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Panji Sakti, Universitas Ngurah Rai, Universitas Mahasaraswati, dan Universitas Tabanan Bali. Pakar Hukum Universitas Warmadewa Simon Nahak mengatakan, revisi UU Advokat berpotensi meliberialisasi hukum di Indonesia dan memecah belah advokat. Hal itu bisa terjadi lantaran dalam naskah RUU Advokat kini dipegang DPR, para advokat bisa dengan mudahnya mendirikan organisasi pengacara.
"Wadah tunggal advokat, seperti yang ada dalam UU Advokat saat ini, tidak perlu diubah. Sistem single bar ini sudah selaras dan senapas dengan organisasi advokat internasional (International Bar Association/IBA --Red)," kata Simon dalam Seminar Nasional Kajian Akademis RUU Advokat di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, akhir pekan lalu.
Ketua Harian Kongres Advokat Indonesia Erman Umar mengatakan, semangat untuk membentuk organisasi tunggal advokat Indonesia sudah lama dirintis para advokat senior sebelum disahkannya UU 18/2003. "Karena itu, ini harus dipertahankan," katanya.
10 Kampus di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat
"Pasal-pasal dalam amandemen UU Advokat sangat melemahkan kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, karena kedudukannya tidak sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ujar Guru Besar Universitas Sumatra Utara Prof DR H Syafruddin Kalo, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).
Ditambahkan dia, dalam amandemen tersebut dikatakan, advokat adalah mintra kepolisian. Hal itu dinilai melecehkan tugas dan peran advokat dalam penegakan hukum, dan membela masyarakat lemah.
"Kalau sebagai mitra, apa bedanya dengan banpol yang disuruh-suruh polisi? Revisi ini juga akan menumbuhkan praktik advokat nakal di Indonesia, karena tidak adanya standarisasi mengenai kualitas ujian bagi calon advokat," jelasnya.
Ditambahkan dia, mudahnya mendirikan organisasi advokat akan menyebabkan tidak adanya standarisasi profesi advokat. Untuk itu, wadah tunggal atau single bar adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM DR Paripurna dalam suratnya kepada DPR, pada 2 Juli lalu, menyebutkan keberadaan organisasi advokat yang banyak akan menimbulkan praktik yang tidak sehat di dunia pengacara di Indonesia.
"Single bar system atau wadah tunggal organisasi advokat akan memudahkan proses audit dan pengawasan yang ketat terhadap praktik advokat di Indonesia. Hal itu bisa menguntungkan masyarakat dalam mencari keadilan," terangnya.
KEMANDIRIAN ADVOKAT adalah HARGA MATI !!!
DPR RI yang tengah menggodok RUU Advokat sebagai langkah untuk menggantikan UU Advokat No. 18/2003 menimbulkan Pro dan Kontra, RUU ini di TOLAK keras kalangan Advokat (PERADI, APSI, IKADIN, AAI, HKHPM, SPI, HAPI dll) Akademisi dan LSM. RUU Advokat justru hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dan Perpecahan diantara kalangan Advokat. Suatu hal yang cukup aneh dimana RUU Advokat tiba-tiba muncul dalam Program Legislasi Nasional (Pro-legnas) pada tahun 2012, padahal RUU yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) ini telah ditolak oleh mayoritas Anggota dewan karena tidak pernah dibahas di Komisi III serta tidak ada usulan revisi kepada Baleg DPR RI.
RUU Advokat ini dapat kami analogikan sebagai “RUU Siluman” yang secara begitu saja dan simsallabim “muncul”, entah demi memenuhi kepentingan siapa dibalik semua ini dan/atau atas pesanan siapa dan bukan itu saja RUU Advokat a quo juga tidak dilengkapi dengan Naskah Akademik sebagaimana diisyaratkan oleh UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Padahal seperti yang kita ketahui bersama masih banyak RUU-RUU yang berkaitan erat dengan penegakan hukum yang harus diprioritaskan seperti RUU KUHAP, RUU KUHP dan RUU lain.
Apabila kita membaca dan selanjutnya dikomparasikan antara RUU Advokat dan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 ttg Advokat maka akan didapati fakta bahwa keberadaan UU No. 18/2003 jauh lebih menjamin kepastian hukum terkait dengan pengaturan Hak dan Kewajiban, Kewenangan, Pengawasan, Honorarium, Bantuan Hukum cuma-Cuma, struktur keorganisasian, kepemimpinan dan juga pengawasan terhadap berjalannya profesi advokat tersebut baik hubungan dengan klien, sesama rekan sejawat, ataupun hubungan dengan penegak hukum lainnya. Hal tersebut sangat berbanding terbalik jika kita membaca dan menelaah RUU Advokat yang saat ini sedang di bahas oleh DPR-RI, dimana dalam RUU tersebut telah dihilangkan hal yang sangat penting seperti kedudukan organisasi induk semacam “Indonesian Bar Association” yang mewakili kekuasaan tunggal Organisasi Advokat. Keadaan seperti ini telah membawa kita kembali seperti pada era Orde Baru (setback) dimana lahir berbagai Organisasi advokat dengan standart dan kualitas yang berbeda, administrasi sendiri-sendiri, sehingga kode etik sulit untuk ditegakkan. Akan muncul kekhawatiran dimana seorang Advokat nakal dan melanggar kode etik pada suatu Organisasi kemudian dipecat maka dia akan dengan mudahnya pindah dan masuk pada organisasi lainnya guna membersihkan nama dan status kedudukannya sebagai Advokat, akhirnya Para Pencari Keadilanlah yang menjadi Korban akibat dari “Advokat Kutu Loncat” tersebut.
http://kahaba.net/opini/17789/kemandirian-advokat-adalah-harga-mati.html
http://kahaba.net/opini/17789/kemandirian-advokat-adalah-harga-mati.html
Kamis, 15 Mei 2014
Akhirnya, Advokat Dapat Perlindungan di Luar Sidang
Pasal 16 UU Advokat menimbulkan perbedaan perlindungan antara advokat dan pemberi bantuan hukum.
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan tuntutan sejumlah advokat muda agar memperoleh perlindungan di luar sidang lewat uji materi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Majelis menyatakan Pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’,” ucap Ketua Majelis, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XI/2013 di gedung MK, Rabu (14/5).
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53734eff625ec/akhirnya--advokat-dapat-perlindungan-di-luar-sidang
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan tuntutan sejumlah advokat muda agar memperoleh perlindungan di luar sidang lewat uji materi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Majelis menyatakan Pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’,” ucap Ketua Majelis, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XI/2013 di gedung MK, Rabu (14/5).
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53734eff625ec/akhirnya--advokat-dapat-perlindungan-di-luar-sidang
PN Surabaya Menangkan Gugatan Perdata Kurator Jandri Onasis
Majelis hakim PN Surabaya memenangkan gugatan perdata pihak kurator, Jandri Onasis Siadari atas pabrik kertas PT Surabaya Agung Industri & Pulp (PT SAIP Tbk), sekaligus kepada Polda Jatim, dan Kejati Jatim.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Ainur Rofik menyatakan, bahwa PT SAIP diharuskan membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap kurator Jandri. Hakim juga menyatakan tindakan tergugat, terbukti melawan hukum UU Kepailitan, karena memidanakan Jandri.
Gugatan Kurator Dimenangkan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Ainur Rofik memenangkan gugatan perdata kurator Jandri Onasis Siadari terhadap PT Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP) Tbk, Polda Jatim dan Kejati Jatim terkait kasus kepailitan.
Pada persidangan di ruang Cakra, majelis hakim menguraikan bahwa, PT SAIP diharuskan membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap kurator Jandri sebagai penggugat. Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa tindakan PT SAIP (tergugat), Polda dan Kejati (keduanya turut tergugat), terbukti melawan hukum yakni UU Kepailitan, karena memidanakan Jandri.
“Tergugat terbukti bersalah atas perbuatan tergugat sesuai UU kepailitan, yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim,” ujarnya dalam sidang, Senin (12/5/2014).
Dalam sidang itu, hakim juga mengungkapkan bahwa, terhadap segala tindakan pengurus untuk memaksimalkan harta pailit dengan cara-cara yang dilakukan, adalah sesuai dengan UU kepailitan.
Eksepsi Kurator Jandri Yang Dikriminalisasi Oleh POLDA Jawa Timur
"APAKAH SALAHKU, DAN APA DOSAKU?"
Dengan uraian di atas, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Jaksa Penuntut Umum, dan juga kepada hadirin sekalian yang hadir disini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk mengabulkan eksepsi saya berdasarkan:
Lex Spesialis Derogat Legi Generali, bahwa hukum yang khusus, yaitu UU Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan hukum yang umum, yakni “Public Law”, yang dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan
Pasal 50 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana!”
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/24/inilah-eksepsi-lengkap-kurator-jandri-di-pn-surabaya-649139.html
"APAKAH SALAHKU, DAN APA DOSAKU?"
Dengan uraian di atas, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Jaksa Penuntut Umum, dan juga kepada hadirin sekalian yang hadir disini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Majelis Hakim yang saya muliakan untuk mengabulkan eksepsi saya berdasarkan:
Lex Spesialis Derogat Legi Generali, bahwa hukum yang khusus, yaitu UU Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan hukum yang umum, yakni “Public Law”, yang dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan
Pasal 50 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana!”
http://hukum.kompasiana.com/2014/04/24/inilah-eksepsi-lengkap-kurator-jandri-di-pn-surabaya-649139.html
Kriminalisasi Kurator di POLDA Jawa Timur
"BURUH & KURATOR DIADU DOMBA"
Pada saat sidang perdana, ikut hadir beberapa puluh buruh SAIPP. Saat ditanyakan alasan kehadiran mereka di PN Surabaya, mereka hanya menjawab untuk melihat wajah Kurator yang memailitkan SAIPP.
Bahkan ada pria yang penampilannya pendek kekar seperti Maradona, yg slalu brusaha utk mnciptakan suasana keruh. Sehingga saya harus menyatakan bahwa buruh itu adalah seorang provokator, yang berusaha menghasut orang banyak dan menebar kebencian kpd Jandri sbg penyebab SAIPP pailit.
Berdasarkan UU, bahwa Kurator hanya ada bila sudah ada Putusan Kepailitan. Artinya, kepailitan sudah ada terlebih dahulu sebelum Kurator.
Jadi kepada buruh SAIPP, mohon dipahami bahwa SAIPP dinyatakan pailit bukan disebabkan karena Kurator melainkan karena perusahaan SAIPP tidak mampu membayar tagihan2nya dan proposal perdamaian PKPU untuk mncicil hutang selama 20 tahun ditolak oleh sebagian besar supplier/kreditur SAIPP.
Saat kami menghub salah satu buruh yang hadir di PN Surabaya, tiada seorangpun yang memberikan jawaban mengenai siapakah Ketua Serikat Buruh di SAIPP yg dapat kami jumpai untuk MUSYAWARAH mencari solusi. Namun satu persatu dari buruh kabur menjauh dari Kuasa Hukum Jandri. Aneh sekali, bukan?!
Salah seorang Kuasa Hukum Jandri Siadari, yakni Pak Leo Tobing, telah memberikan kartu namanya agar Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh PT. SAIPP dapat menghubungi TIM KUASA HUKUM bila ada sengketa/perselisihan diantara Klien-nya dgn Pihak Buruh. Namun hingga kini belum ada yang menghubungi Kuasa Hukum Jandri.
Memperhatikan tiadanya respon aktif dari Buruh SAIPP, jelas sekali demo Buruh tersebut merupakan rekayasa. Karena sejatinya, memang tidak ada konflik antara Buruh dengan Kurator.
Bahkan, hingga detik ini-pun, Kurator yang ditetapkan oleh PN Surabaya, tidak pernah berhasil masuk ke dalam Pabrik SAIPP, karena dijaga oleh "Buruh".
Siapakah aktor intelektual dibalik Kriminalisasi Kurator ini? Bau busuk sudah tercium, namun sumber bau masih belum diketahui.
Mohon doa dari Rekan-Rekan!
Berikan dukungan anda dengan Klik "LIKE" pages berikut ini:
https://www.facebook.com/justiceforjandri
"BURUH & KURATOR DIADU DOMBA"
Pada saat sidang perdana, ikut hadir beberapa puluh buruh SAIPP. Saat ditanyakan alasan kehadiran mereka di PN Surabaya, mereka hanya menjawab untuk melihat wajah Kurator yang memailitkan SAIPP.
Bahkan ada pria yang penampilannya pendek kekar seperti Maradona, yg slalu brusaha utk mnciptakan suasana keruh. Sehingga saya harus menyatakan bahwa buruh itu adalah seorang provokator, yang berusaha menghasut orang banyak dan menebar kebencian kpd Jandri sbg penyebab SAIPP pailit.
Berdasarkan UU, bahwa Kurator hanya ada bila sudah ada Putusan Kepailitan. Artinya, kepailitan sudah ada terlebih dahulu sebelum Kurator.
Jadi kepada buruh SAIPP, mohon dipahami bahwa SAIPP dinyatakan pailit bukan disebabkan karena Kurator melainkan karena perusahaan SAIPP tidak mampu membayar tagihan2nya dan proposal perdamaian PKPU untuk mncicil hutang selama 20 tahun ditolak oleh sebagian besar supplier/kreditur SAIPP.
Saat kami menghub salah satu buruh yang hadir di PN Surabaya, tiada seorangpun yang memberikan jawaban mengenai siapakah Ketua Serikat Buruh di SAIPP yg dapat kami jumpai untuk MUSYAWARAH mencari solusi. Namun satu persatu dari buruh kabur menjauh dari Kuasa Hukum Jandri. Aneh sekali, bukan?!
Salah seorang Kuasa Hukum Jandri Siadari, yakni Pak Leo Tobing, telah memberikan kartu namanya agar Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh PT. SAIPP dapat menghubungi TIM KUASA HUKUM bila ada sengketa/perselisihan diantara Klien-nya dgn Pihak Buruh. Namun hingga kini belum ada yang menghubungi Kuasa Hukum Jandri.
Memperhatikan tiadanya respon aktif dari Buruh SAIPP, jelas sekali demo Buruh tersebut merupakan rekayasa. Karena sejatinya, memang tidak ada konflik antara Buruh dengan Kurator.
Bahkan, hingga detik ini-pun, Kurator yang ditetapkan oleh PN Surabaya, tidak pernah berhasil masuk ke dalam Pabrik SAIPP, karena dijaga oleh "Buruh".
Siapakah aktor intelektual dibalik Kriminalisasi Kurator ini? Bau busuk sudah tercium, namun sumber bau masih belum diketahui.
Mohon doa dari Rekan-Rekan!
Berikan dukungan anda dengan Klik "LIKE" pages berikut ini:
https://www.facebook.com/justiceforjandri
Minggu, 13 April 2014
Mahkamah Agung : Sampai saat ini hanya satu wadah yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI").
Ketua Pengadilan Tinggi Papua sangat meresponi dan merasa setuju apa yang telah disampaikan kepada beliau, yang mana dalam ketentuan yang sudah ada beliau menegakkan bahwa Mahkamah Agung sampai saat ini bertekat pada UU 18 dan yang ada hanya satu wadah yang itu, Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI").
PROFESI KURATOR TERANCAM OLEH MINIMNYA INTELEKTUALITAS APARAT KEPOLISIAN
Jandri Onasis Siadari adalah Advokat dan sekaligus juga Kurator, baru-baru ini telah ditangkap oleh AKBP Hadi Utomo karena diduga telah memalsukan dokumen dan/atau keterangan palsu sehingga PT. Surabaya Agung Industry Pulp & Paper, Tbk (“PT.SAIP”).
Padahal, SAIP adalah perusahaan yang telah mengalami deficit sejak tahun 2009, dan telah mengkonversi hutang ZT Holding Pte., Ltd, menjadi saham di SAIP pada tahun 2011.
Dan diketahui bersama, bahwa Jandri diangkat menjadi Kurator itu SEJAK perseroan dalam keadaan insolvensi, tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar hutangnya, dikarenakan proposal penawaran perdamaiannya untuk mencicil hutangnya selama 20 (dua puluh) tahun ditolak oleh sebagian besar Supplier nya.
Semua tindakan Kurator dicatat dengan baik dalam suatu laporan, dan diketahui juga oleh Hakim Pengawas, namun laporan itu sendiri diduga oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai pemalsuan dokumen.
Memprihatinkan, bila Laporan Daftar Tagihan Hutang yang diakui dan/atau ditolak oleh Kurator yang wajib membuat Daftar Laporan itu diduga sebagai tindakan kriminal oleh POLDA Jawa Timur!
BILA DEMIKIAN, SIAPAPUN ANDA, AKAN DILAPORKAN MEMALSUKAN DOKUMEN OLEH KEPOLISIAN RI KARENA MENOLAK TAGIHAN TAK BENAR DAN KEPOLISIAN HANYA MENJAWAB SILAHKAN DIUJI DI MUKA PENGADILAN, NAMUN ANDA SUDAH DIPENJARA!!! — in Surabaya.
Sejak Juni 2010 selain Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI"), belum ada organisasi advokat lain yang disumpah Pengadilan Tinggi.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt531f3fb1ec680/ma--bukti-sumpah-advokat-tidak-lihat-organisasi
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt531f3fb1ec680/ma--bukti-sumpah-advokat-tidak-lihat-organisasi
Selasa, 08 April 2014
Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi Leonard LSP Simorangkir mengungkapkan, RUU Advokat yang baru dan tengah digodok di DPR, senasib dengan RUU KUHAP dan KUHP, karena ada yang sangat berkepentingan di belakangnya.
"Ada yang berkepentingan. Itu (RUU) tadinya dipaksa mau di depan KUHAP. Sesudah seluruh DPR mendapat masukan, akhirnya yang paling dipentingkan adalah KUHAP dan KUHP," ujarnya.
Dengan demikian, tandas Leo, begitu dia disapa, seluruh advokat, DPR, pemerintah, dan elemen lainnya yang terkait dengan RUU Advokat sadar, bahwa bahwa RUU ini merupakan rancangan paling buruk dari RUU Advokat sepanjang sejarah negeri ini.
"RUU Advokat ini adalah rancangan Paling Buruk tentang tentang Advokat. Sama dengan di KUHAP, itu ada yang membonceng, ini lebih-lebih, ada yang bekepentingan sekali," ujar Leo.
Menurutnya, Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") menyatakan RUU Advokat ini merupakan rancangan paling buruk, karena RUU menghilangkan kebebasan advokat. Selain itu, RUU ini juga membiarkan banyaknya organisasi advokat seperti partai politik yang menjamur saat ini, sehingga akhirnya advokat akan saling berseteru satu sama lain.
"Advokat akan saling beseteru satu sama lain dengan membawa bendera dari organisasinya masing-masing dan sudah tidak ada yang menghukum, karena kalau dihukum, dia pindah ke organisasi lain. Dan inilah yang diterapkan untuk advokat asing. Jadi jangan sampai kita bisa atur advokat asing, tapi tidak bisa atur advokat Indonesia," cetusnya. (IS)
http://103.22.138.21/hukum-1/47800-ruu-advokat-terburuk-sepanjang-sejarah-advokat-indonesia.html
"Ada yang berkepentingan. Itu (RUU) tadinya dipaksa mau di depan KUHAP. Sesudah seluruh DPR mendapat masukan, akhirnya yang paling dipentingkan adalah KUHAP dan KUHP," ujarnya.
Dengan demikian, tandas Leo, begitu dia disapa, seluruh advokat, DPR, pemerintah, dan elemen lainnya yang terkait dengan RUU Advokat sadar, bahwa bahwa RUU ini merupakan rancangan paling buruk dari RUU Advokat sepanjang sejarah negeri ini.
"RUU Advokat ini adalah rancangan Paling Buruk tentang tentang Advokat. Sama dengan di KUHAP, itu ada yang membonceng, ini lebih-lebih, ada yang bekepentingan sekali," ujar Leo.
Menurutnya, Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") menyatakan RUU Advokat ini merupakan rancangan paling buruk, karena RUU menghilangkan kebebasan advokat. Selain itu, RUU ini juga membiarkan banyaknya organisasi advokat seperti partai politik yang menjamur saat ini, sehingga akhirnya advokat akan saling berseteru satu sama lain.
"Advokat akan saling beseteru satu sama lain dengan membawa bendera dari organisasinya masing-masing dan sudah tidak ada yang menghukum, karena kalau dihukum, dia pindah ke organisasi lain. Dan inilah yang diterapkan untuk advokat asing. Jadi jangan sampai kita bisa atur advokat asing, tapi tidak bisa atur advokat Indonesia," cetusnya. (IS)
http://103.22.138.21/hukum-1/47800-ruu-advokat-terburuk-sepanjang-sejarah-advokat-indonesia.html
Selasa, 01 April 2014
PENGUMUMAN
PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT
DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI BANTEN
Bersama ini diumumkan kepada calon advokat yang memenuhi syarat seperti dijelaskan di bawah ini untuk mendaftar untuk mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Banten :
1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada :
PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT
DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI BANTEN
Bersama ini diumumkan kepada calon advokat yang memenuhi syarat seperti dijelaskan di bawah ini untuk mendaftar untuk mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Banten :
1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 14 April 2014
Waktu : Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Tempat : akan diberitahukan kemudian
2. Calon Advokat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten;
3. Calon Advokat yang berkasnya telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai advokat sesuai daftar nama terlampir 1 dan 2;
4. Bagi Calon Advokat yang belum melengkapi syarat agar menyerahkannya ke Sekretariat Nasional PERADI paling lambat Hari Jum'at 28 Maret 2014 ;
5. a. Biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk biaya konsumsi, Salinan Keputusan Pengangkatan Advokat, Berita Acara Sumpah, cetak Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), dan lain-lain yang terkait dengan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat ;
b. Biaya disetor ke rekening atas nama : PERADI
Bank : Bank Central Asia (BCA)
No.Rekening : 335.302.6808
c. Pembayaran dilakukan dengan mencantumkan (i) Nama jelas calon Advokat dan (ii) Nomor sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) atau Nomor sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), khusus bagi calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia) pada kolom Berita/Keterangan yang tersedia pada slip setoran bank.
6. Mengisi lengkap dan menanda tangani formulir pendaftaran (lampiran 3 atau 4 terlampir) dengan melampirkan (i) bukti setor asli biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat; (ii) Kartu Tanda Penduduk (“KTP”); (iii) fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”); (iv) fotokopi ijazah Pendidikan Tinggi Hukum; dan (v) khusus bagi Calon Advokat Reguler menyertakan fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (“UPA”) dengan mendaftar di Sekretariat Nasional PERADI pada hari dan jam kerja mulai hari Selasa, 1 April 2014 s.d. hari Kamis 3 April 2014 pukul 10.00 s.d.16.00 WIB.
Khusus bagi Calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia wajib membawa dan menunjukan kepada panitia pada saat registrasi ulang Sertifikat Asli Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
7. Calon Advokat wajib (i) hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan gladi resik, (ii) mengenakan dasi (untuk laki-laki), kemeja putih dan celana atau rok hitam serta toga Advokat pada acara Pengangkatan dan pengambilan Sumpah atau Janji Calon Advokat.
8. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan pengumuman ini, dapat menghubungi Sekretariat Nasional PERADI pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jum’at, pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB) di nomor telepon. (021) 259-45192, 259-45193.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 26 Maret 2014
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Ttd.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Ketua Umum
Ttd
Hasanuddin Nasution, S.H.
Sekretaris Jenderal
Lampiran :
1. Daftar Nama Calon Advokat Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diangkat Sebagai Advokat Dalam Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Di Wilayah Pengadilan Tinggi Banten Tahun 2014.
2. Daftar Nama Calon Advokat Yang Berasal Dari Kongres Advokat Indonesia Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diangkat Sebagai Advokat Dalam Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Di Wilayah Pengadilan Tinggi Banten Tahun 2014.
3. Formulir Pendaftaran.
4. Formulir Pendaftaran Yang Berasal Dari Kongres Advokat Indonesia.
http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=2596c2b60ec00c41751e3911bba6c5ad&cgyid=3dfb4c55b245a8366c6d5a32b7bdf784
Minggu, 23 Maret 2014
PERADI Berhentikan Joko Sriwidodo Sebagai Pengacara
Tegas tanpa pandang bulu!
Jangan ngaku-ngaku Advokat kalau tidak tahu kode Etik Profesinya sendiri.
------------------------
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA ("PERADI") Berhentikan Joko Sriwidodo Sebagai Pengacara - Tribunnews Mobile
------------------------
Menurut Ketua Majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat secara baik atau melanggar kode etik sebagai advokat saat mendampingi kliennnya, terdakwa Setyabudi dalam kasus suap terkait kasus korupsi Bansos Bandung.
Joko Widodo dinyatakan telah menelantarkan Setyabudi, seperti tidak membuatkan nota pembelaan (pledoi), tidak hadir saat Setyabudi diperiksa, jarang hadir dalam persidangan. Padahal, Joko sudah menerima honorarium yang cukup tinggi.
“Tetapi semuanya anak buahnya yang bekerja. Termasuk dia banyak janji Setyabudi, seperti janji akan dihukum ringan dan memindahkan tempat sidang yang bukan wewenangnya. Janji seperti itu dilarang Kode Etik Advokat Indonesia,” tutur Alex.
------
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/22/peradi-berhentikan-joko-sriwidodo-sebagai-pengacara
Jangan ngaku-ngaku Advokat kalau tidak tahu kode Etik Profesinya sendiri.
------------------------
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA ("PERADI") Berhentikan Joko Sriwidodo Sebagai Pengacara - Tribunnews Mobile
------------------------
Menurut Ketua Majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat secara baik atau melanggar kode etik sebagai advokat saat mendampingi kliennnya, terdakwa Setyabudi dalam kasus suap terkait kasus korupsi Bansos Bandung.
Joko Widodo dinyatakan telah menelantarkan Setyabudi, seperti tidak membuatkan nota pembelaan (pledoi), tidak hadir saat Setyabudi diperiksa, jarang hadir dalam persidangan. Padahal, Joko sudah menerima honorarium yang cukup tinggi.
“Tetapi semuanya anak buahnya yang bekerja. Termasuk dia banyak janji Setyabudi, seperti janji akan dihukum ringan dan memindahkan tempat sidang yang bukan wewenangnya. Janji seperti itu dilarang Kode Etik Advokat Indonesia,” tutur Alex.
------
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/22/peradi-berhentikan-joko-sriwidodo-sebagai-pengacara
Jumat, 28 Februari 2014
PERADI MENYELENGGARAKAN UJIAN UNTUK ADVOKAT ASING
m.hukumonline.com - Berita :
Soal Ujian Advokat Asing, “So Tricky”
------------------------
PERADI MENYELENGGARAKAN UJIAN UTK ADVOKAT ASING
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah sukses menggelar ujian advokat asing di Indonesia untuk pertama kali. Ada banyak kesan dan komentar yang timbul dari para peserta ujian. Ada yang mengaku grogi, ada juga yang mengaku kaget dengan soalnya.
Anna Alfaro Manurung –salah seorang peserta- dan beberapa peserta lainnya menyebut bahwa soal yang disajikan cukup “tricky” (menjebak). Soal-soal yang “menjebak” memang sudah dikenal sebagai khas PERADI, terutama dalam ujian-ujian calon advokat Indonesia.
Anna yang bekerja sebagai Foreign Legal Counsel dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto mengaku grogi menghadapi ujian advokat asing yang diadakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). “Sedikit grogi karena ini adalah untuk pertama kalinya saya mengambil ujian di Indonesia,” ujarnya dalam bahasa Inggris kepada hukumonline usai ujian, Kamis (27/2).
Kendati demikian, setelah ia menghadapi ujian itu sendiri, ia mulai merasa cukup baik. Pasalnya, ia cukup terbantu dengan pendidikan yang diadakan Peradi sebelum ujian berlangsung, yaitu pendidikan dengan materi ajar Fungsi dan Peran Organisasi Advokat dan Kode Etik Advokat pada Senin lalu (24/2). Pendidikan tersebut, sambungnya, sangat membantu dalam mengklarifikasi tentang beberapa konsep-konsep yang selama ini ia belum ketahui.
Meskipun merasa terbantu dengan pendidikan yang diadakan Peradi, advokat asal Filipina ini tak dapat memungkiri jika beberapa soal sangat menjebak dan memerlukan beberapa analisis yang mendalam. Namun, lagi-lagi ia mengatakan soal-soal tersebut cukup fair.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt530f7499b6e4e/soal-ujian-advokat-asing--so-tricky?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
Soal Ujian Advokat Asing, “So Tricky”
------------------------
PERADI MENYELENGGARAKAN UJIAN UTK ADVOKAT ASING
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah sukses menggelar ujian advokat asing di Indonesia untuk pertama kali. Ada banyak kesan dan komentar yang timbul dari para peserta ujian. Ada yang mengaku grogi, ada juga yang mengaku kaget dengan soalnya.
Anna Alfaro Manurung –salah seorang peserta- dan beberapa peserta lainnya menyebut bahwa soal yang disajikan cukup “tricky” (menjebak). Soal-soal yang “menjebak” memang sudah dikenal sebagai khas PERADI, terutama dalam ujian-ujian calon advokat Indonesia.
Anna yang bekerja sebagai Foreign Legal Counsel dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto mengaku grogi menghadapi ujian advokat asing yang diadakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). “Sedikit grogi karena ini adalah untuk pertama kalinya saya mengambil ujian di Indonesia,” ujarnya dalam bahasa Inggris kepada hukumonline usai ujian, Kamis (27/2).
Kendati demikian, setelah ia menghadapi ujian itu sendiri, ia mulai merasa cukup baik. Pasalnya, ia cukup terbantu dengan pendidikan yang diadakan Peradi sebelum ujian berlangsung, yaitu pendidikan dengan materi ajar Fungsi dan Peran Organisasi Advokat dan Kode Etik Advokat pada Senin lalu (24/2). Pendidikan tersebut, sambungnya, sangat membantu dalam mengklarifikasi tentang beberapa konsep-konsep yang selama ini ia belum ketahui.
Meskipun merasa terbantu dengan pendidikan yang diadakan Peradi, advokat asal Filipina ini tak dapat memungkiri jika beberapa soal sangat menjebak dan memerlukan beberapa analisis yang mendalam. Namun, lagi-lagi ia mengatakan soal-soal tersebut cukup fair.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt530f7499b6e4e/soal-ujian-advokat-asing--so-tricky?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
Selasa, 18 Februari 2014
m.hukumonline.com - Berita : Panitia: Ujian Advokat 2014 Berjalan Lancar di tengah Bencana
Untuk diketahui, ini adalah kiprah perdana Hermansyah Dulaimi menjadi Ketua Panitia Ujian Advokat PERADI. Sebelumnya, sejakpenyelenggaraan pertama ujian, posisi Panitia Ujian Advokat PERADI dipegang oleh Thomas Tampubolon.
Di kiprah perdananya ini, Hermansyah menargetkan kualitas pelayanan yang disajikan panitia akan meningkat dari tahun ke tahun. Ketepatan koreksi dan prosedur pendaftaran, lanjut dia, juga akan terus dijaga kualitasnya.
Soal Membingungkan
Dimintai komentarnya, seorang peserta ujian di Jakarta, Rey –bukan nama sebenarnya- menilai penyelenggaraan ujian sungguh luar biasa, sangat berbeda dg ujian-ujian di tempat lain. Penyelenggarannya sudah sangat bagus!
Secara khusus, Rey memuji ketepatan waktu dan pengawasan cukup ketat yang dijalankan panitia.
Terkait soal ujian, Rey menilai secara umum materinya sulit dan agak membingungkan.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53004f8803ce5/panitia--ujian-advokat-2014-berjalan-lancar
Sabtu, 15 Februari 2014
Kamis, 13 Februari 2014
Advokat di Jepang menganut Sistem SINGLE BAR (Organisasi Advokat di Jepang, meski organisasi bernama federasi, tetapi sistem yang digunakan tetap single bar.)
Otto ‘Curhat’ Revisi UU Advokat ke Pengacara Jepang
Di Jepang, meski organisasi bernama federasi, tetapi sistem yang digunakan tetap single bar.
Belasan advokat Jepang dari Yokohama Bar Association menyambangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Tajuk kunjungannya adalah studi banding. Para advokat Jepang itu ingin menggali informasi seputar organisasi advokat di Indonesia. Namun, kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh pengurus DPN PERADI untuk menggali informasi seputar organisasi advokat di Jepang.
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan bahkan sempat ‘curhat’ seputar rencana DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Advokat. Bagi PERADI, revisi ini dapat merugikan eksistensi PERADI.
“Ada upaya mau merevisi undang-undang agar tak hanya PERADI yang menjadi single bar (wadah tunggal advokat,-red), tapi membolehkan bar-bar (organisasi-organisasi advokat,-red) yang lain bisa mengangkat advokat,” tuturnya, Senin (10/2).
Otto menjelaskan sejak PERADI berdiri, proses pengangkatan advokat memang tak lagi semudah sebelumnya. Dengan ujian ketat yang dilakukan PERADI, Otto menuturkan banyak yang kecewa dengan kebijakan PERADI. “Kami memang menerapkan zero KKN,” tambahnya.
Karena tak terbiasa dengan pola zero KKN, lanjut Otto, sebagian orang akhirnya beranggapan bahwa menjadi advokat semakin sulit setelah kehadiran PERADI.
Otto mengutarakan saat ini sedang digodok apakah organisasi advokat menggunakan sistem multi bar atau single bar. “Kira-kira bagaimana dengan organisasi advokat di sana? Saya dengar meski namanya federasi, tetapi konsepnya tetap single bar,” ujarnya.
Presiden Yokohama Bar Association, Takei Komo menjelaskan di Jepang, masing-masing provinsi memiliki organisasi advokatnya sendiri. Salah satunya adalah Yokohama Bar Association yang dipimpinnya, yakni organisasi untuk para advokat yang berada di area Yokohama dan sekitarnya.
Berdasarkan ketentuan UU Advokat, lanjut Takei, setiap provinsi memiliki satu organisasi advokat. Namun, khusus untuk provinsi Tokyo terdapat tiga organisasi, dan Hokkaido terdapat empat organisasi. Semua organisasi lokal itu menginduk ke Japan Federation of Bar Association, semacam PERADI di Jepang.
Proses pengangkatan advokat di Jepang sedikit berbeda dengan Indonesia. Bila di Indonesia, para calon harus ikut ujian yang diselenggarakan PERADI, tetapi di Jepang mereka harus ikut ujian negara berbarengan dengan para calon hakim dan jaksa.
Meski begitu, pengangkatan si calon advokat tetap kewenangan penuh organisasi induk advokat. “Setiap advokat harus terdaftar di Japan Federation of Bar Associations,” ujar Takei yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden di Japan Federation of Bar Association.
Sebagai informasi, di Indonesia, desakan untuk mengubah sistem single bar memang semakin kuat. Salah satu yang didorong dalam revisi UU Advokat adalah penggunaan sistem multibar melalui organisasi berbentuk federasi. Dalam perkembangannya, di revisi UU Advokat, para anggota DPR memunculkan Dewan Advokat Nasional untuk menggantikan PERADI.
Otto mengatakan ada kesalahan informasi bagi sebagian orang seputar sistem organisasi advokat di Jepang. Pasalnya, meski organisasinya bernama federasi, tetapi konsep yang digunakan tetap single bar. Jadi, kewenangan pengangkatan advokat tetap dipegang oleh organisasi induk.
“Informasi ini akan kami sampaikan ke DPR,” ujar Otto usai pertemuan dengan para advokat dari Yokohama Bar Association ini.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52faf6219a7cc/otto-curhat-revisi-uu-advokat-ke-pengacara-jepang
Belasan advokat Jepang dari Yokohama Bar Association menyambangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Tajuk kunjungannya adalah studi banding. Para advokat Jepang itu ingin menggali informasi seputar organisasi advokat di Indonesia. Namun, kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh pengurus DPN PERADI untuk menggali informasi seputar organisasi advokat di Jepang.
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan bahkan sempat ‘curhat’ seputar rencana DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Advokat. Bagi PERADI, revisi ini dapat merugikan eksistensi PERADI.
“Ada upaya mau merevisi undang-undang agar tak hanya PERADI yang menjadi single bar (wadah tunggal advokat,-red), tapi membolehkan bar-bar (organisasi-organisasi advokat,-red) yang lain bisa mengangkat advokat,” tuturnya, Senin (10/2).
Otto menjelaskan sejak PERADI berdiri, proses pengangkatan advokat memang tak lagi semudah sebelumnya. Dengan ujian ketat yang dilakukan PERADI, Otto menuturkan banyak yang kecewa dengan kebijakan PERADI. “Kami memang menerapkan zero KKN,” tambahnya.
Karena tak terbiasa dengan pola zero KKN, lanjut Otto, sebagian orang akhirnya beranggapan bahwa menjadi advokat semakin sulit setelah kehadiran PERADI.
Otto mengutarakan saat ini sedang digodok apakah organisasi advokat menggunakan sistem multi bar atau single bar. “Kira-kira bagaimana dengan organisasi advokat di sana? Saya dengar meski namanya federasi, tetapi konsepnya tetap single bar,” ujarnya.
Presiden Yokohama Bar Association, Takei Komo menjelaskan di Jepang, masing-masing provinsi memiliki organisasi advokatnya sendiri. Salah satunya adalah Yokohama Bar Association yang dipimpinnya, yakni organisasi untuk para advokat yang berada di area Yokohama dan sekitarnya.
Berdasarkan ketentuan UU Advokat, lanjut Takei, setiap provinsi memiliki satu organisasi advokat. Namun, khusus untuk provinsi Tokyo terdapat tiga organisasi, dan Hokkaido terdapat empat organisasi. Semua organisasi lokal itu menginduk ke Japan Federation of Bar Association, semacam PERADI di Jepang.
Proses pengangkatan advokat di Jepang sedikit berbeda dengan Indonesia. Bila di Indonesia, para calon harus ikut ujian yang diselenggarakan PERADI, tetapi di Jepang mereka harus ikut ujian negara berbarengan dengan para calon hakim dan jaksa.
Meski begitu, pengangkatan si calon advokat tetap kewenangan penuh organisasi induk advokat. “Setiap advokat harus terdaftar di Japan Federation of Bar Associations,” ujar Takei yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden di Japan Federation of Bar Association.
Sebagai informasi, di Indonesia, desakan untuk mengubah sistem single bar memang semakin kuat. Salah satu yang didorong dalam revisi UU Advokat adalah penggunaan sistem multibar melalui organisasi berbentuk federasi. Dalam perkembangannya, di revisi UU Advokat, para anggota DPR memunculkan Dewan Advokat Nasional untuk menggantikan PERADI.
Otto mengatakan ada kesalahan informasi bagi sebagian orang seputar sistem organisasi advokat di Jepang. Pasalnya, meski organisasinya bernama federasi, tetapi konsep yang digunakan tetap single bar. Jadi, kewenangan pengangkatan advokat tetap dipegang oleh organisasi induk.
“Informasi ini akan kami sampaikan ke DPR,” ujar Otto usai pertemuan dengan para advokat dari Yokohama Bar Association ini.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52faf6219a7cc/otto-curhat-revisi-uu-advokat-ke-pengacara-jepang
Rabu, 12 Februari 2014
Selasa, 04 Februari 2014
HIBAH DAN WASIAT
HIBAH DAN WASIAT
(KAJIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM, FIQIH DAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA)
Hibah dan wasiat adalah perbuatan hukum yang mempunyai arti dan peristiwa yang berbeda dan sekilas tampaknya begitu sepele apabila dilihat dari perbuatan hukum dan peristiwanya sendiri.
Meskipun tampaknya sepele tetapi apabila pelaksanaannya tidak dilakukan dengan cara-cara yang benar dan untuk menguatkan atau sebagai bukti tentang peristiwa hukum yang sepele tadi, padahal khasanah materi hukum Islam dibidang hibah dan wasiat ini bukan hukum ciptaan manusia, tetapi hukumnya ditetapkan Allah SWT dan RasulNya(Al-Baqarah ayat 177 dan ayat 182).
Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UUPA) dan kompilaasi HukumIslam (KHI) kata wasiat disebut lebih dahulu dari kata hibah, tetapi didalam kitab-kitab fiqih dan KUH Perdata hukum hibah lebih dahulu dibahas, baru kemudian wasiat. Tidak prinsip memang antara yang lebih dahulu disebut atau dibahas antara hukum hibah dan hukum wakaf, namun sistematika pembahasan terhadap materi tersebut dalam tnini hukum hibah dan hukum wakaf dimulai membahas hibah, perbuatan hukum yang berlakunya setelah kematian pemberi wasiat.
Hibah dan wasiat berdasarkan hokum Islam dalam konteks kompetensi absolut Badan-badan Peradilan di Indonesia adalah kewenangan Peradilan Agama (pasal 49 ayat(1) UUPA, sedang hibah dan wasiat didalam KHI merupakan pedoman bagi hakim Pengadilan Agama khususnya untuk menyelesaikan masalah-masalah berkenan bidang hukum yang terdapat didalamnya (Inpres nomor 1 Tahun 1990)..
Hibah dan wasiat adalah hak mutlak pemilik harta yang akan dihibahkan atau yang akan diwasiatkan karena hukum Islam mengakui hak bebas pilih (Free Choise) dan menjamin bagi setiap muslim dalam melakukan perbuatan hukum terhadap haknya (Khiyar Fil-kasab).
Oleh karena itu apabila (misalnya) ayah atau ibu dari anak akan menghibahkan atau mewasiatkan hartanya, maka tidak seorangpun dapat menghalanginya, karena sedekat-dekatnya hubungan anak dengan ayanya masih lebih dekat ayahnya itu dengan dirinya sendiri, Syari’at Islam hanya menolong hak anak dengan menentukan jangan sampai hibah dan wasiat melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta atau jangan sampai kurang 2/3 (dua pertiga) dari warisan ayah yang menjadi hak anak.
Oleh karena itu pula wasiat selalu didahulukan dari pembagian waris, tingkat fasilitasnya sama dengan membayar zakat atau hutang (jika ada) berkenaan dengan perbuatan hukum dan peristiwa hukum elaksanaan hibah dan wasiat yang tampak sepele sehingga karena dianggap sepele cenderung dilakukan tanpa perlu dibuatkan akta sebagai alat bukti.
Memang hukum hibah ansich tidak menimbulkan masalah hukum, karena hibah ansich adalah pemberian yang bersifat final yang tidak ada seorangpun yang ikut campur, namun apabila hibah dikaitkan dengan wasiat apabila wasiat berhubungan dengan kewarisan, maka akan menimbulkan masalah hukum.
Walaupun hibah dan wasiat berdasarkan hukum Islam merupakan salah satu tugas pokok atau wewenang Peradilan Agama(pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006), namun diantara perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama jarang sekali, bahkan hampir tidak ada yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama dibandingkan dengan perkara perceraian dan yang assesoir dengan perkara perceraian, seperti pemeliharaan anak, nafkah anak, harta bersama dan lain-lain serta perkara kewarisan.
Hal ini mungkin karena hibah dan wasiat dianggap perbuatan baik, maka tidak diperlukan akta sebagai alat buktiatau nilai objek hibah dan wasiat tidak bernilai ekonomi tinggi, atau mungkin sudah dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku, dan kemungkinan lain karena tidak memiliki bukti (walaupun terjadi sengketa), maka tidak diselesaikan melalui Pengadilan Agama.
Dengan demikian sulit mendapatkan putusan yang bernilai yurisprudensi (stare decicis) tentang penemuan hukum oleh hakim dibidang wasiat dan hibah ini untuk dianalisis dan kajian ilmia serta diuji dari metode dan teori hukum Islam.
Hibah dan wasiat yang diatur dalam KHI dimuat dalam Bab V (wasiat pasal 194-209) dan Bab VI (hibah pasal 210-214). Ketentuan wasiat yang diatur didalamnya menyangkut mereka yang berhak untuk berwasiat, jenis-jenis wasiat, hal-hal lain yang boleh dan tidakboleh dalam wasiat.
Sedangkan ketentuan hibah diatur secara singkat yang terdiri dari 4 pasal. Meskipun ketentuan wasiat dan hibah telah diatur dalam KHI yang notabene merupakan transformasi dari ketentua syari’ah dan fiqih, namun karena jarang terjadi sengketa yang sampai diselesaikan di Pengadilan Agama, maka dengan sendirinya belum ada permasalahan hukum yang timbul diluar yang ditentukan dalam KHI.
Lain halnya kalau dilihat dari pembahasan dalam kitab-kitab fiqih yang begitu detail dan antipatifnya pendapat Ulama Fiqih tentang kemungkinan-kemungkinan masalah yang timbul, sehingga lazim terjadi perbedaan pendapat diantara Ulama fiqih dalam mengkaji setiap permasalahan yang terjadi.
Hibah yang diatur dalam pasal 210 KHI dan fiqih dibatasi sebanyak-banyaknya 1/3 harta benda dari harta benda yang merupakan hak penghibah, malah Ibu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim menganjurkan sebanyak-banyaknya 1/4 dari seluruh harta, yaitu pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Pengertian hibah dalam kajian fiqih adalah pemberian sesuatu untuk menjadi milik orang lain dengan maksud untuk berbuat baik yang dilaksanakan semasa hidupnya tanpa imbalan dan tanpa illat (karena sesuatu).
Definisi yang diatur dalam KHI dan yang terdapat dalam kitab fiqih pada dasarnya tidak ada perbedaan, namun dalam kajian fiqih dijelaskan pengertian shadaqah dan illat untuk mengharapkan pahala dari Allah SWT, sedangkan hadiah semata-mata untuk memuliakan orang yang diberi hadiah yang dampaknya akan melahirkan saling mengasihi (tahaaduu tahaabuu).
Dalam KHI disyaratkan penghibah sudah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat tanpa paksaan yang sama maknanya dengan kajian fiqih, bahwa anak kecil dan wali tidak sah menghibahkan, karena belum cukup umur (ahliyatul ada’al-kamilah) dan bagi wali karena benda yang dihibahkan bukan miliknya.Pelaksanaan hibahdisyaratkan ijab kabul, sedangkan dalam shadaqah dan hadiah tidak disyaratkan ijab kabul.
Dalam pasal 211 KHI disebutkan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Maksud dapat diperhitungkan berarti harta yang dihibahkan dapat dijadikan bagian waris yang bagian waris sendiri dapat lebih kecil karena karena sudah mendapatkan hibah.
Dalam fiqih hak anak terhadap orang tuannya dapat diperoleh dari 2 jalan, yaitu hibah atau hibah wasiat dan waris. Pasal 212 KHI disebutkan hibah kepada anak dapat ditarik kembali.
Ketentuan ini merupakan garis hukum islam berdasarkan hadits Rasulullah yang diwriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang pada intinya dapat dicabut secara sepihak, tetapi ketentuan ini tidak mudah dilaksanakan apabila harta hibah sudah berganti tangan dalam bentuk benda lain.
Oleh karena itu Ulama fiqih berpendapat apabila benda hibah masih dimiliki anak atau masih bergabung dengan milik orang tuanya dapat dicabut, tetapi apabila sudah bercampur dengan harta miliknya, istrinya atau dengan harta orang lain tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 213 KHI hibah yang diberikan pada pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematiannya harus mendapat persetujuan ahli warisnya. Ketentuan ini menurut kajian fiqih orang yang sakit dapat menghibahkan 1/3 hartanya dengan dianalogkan dengan wasiat dengan dasar istishhabul-hal menganggap tetap berlakunya sesuatu yang sama karena ijma, menetapkan orang yang sakit boleh menghibahkan hartanya.
Hukum Hibah dan wasiatWasiat yang diatur dalam 194 pasal 209 KHI yang disebutkan diatas memuat mereka yang berhak untuk berwasiat, bentuk wasiat, jenis-jenis wasiat, hal-hal lain yang boleh dan tidak boleh dalam wasiat. Perbedaan hibah dan wasiat dilaksanakan setelah kematian pemberi wasiat (pasal 194 ayat (3) KHI).
Ketentuan ini disepakati oleh Imam 4 mazdhab (Maliki,Hanafi,Hambali, dan Al-Syafi’i). melaksanakan hibah hukumna sunnah dan hukum berwasiat menurut Imam empat mazdhab pada asanya sunah berdasarkan kata yuridu (arab) dala hadits yang diriwayatkan Imam Maliki dari An-Nafi sebagai berikut :”Tidak ada hak bagi seorang Muslim yang mempunyai sesuatu yang (yuridis) ingin diwasiatkannya yang sampai bermalam dua malam, maka wasiat itu wajib tertulis baginya”.
Para Imam empat mazdhab berpendapat bahwa berwasiat hendaknya sunah dengan alasan, karena tidak ada dalil yang menyatakan Rasulullah SAW dan para sahabatnya melaksanakanya.
Namun demikian wasiat dapat beralih hukumnya wajib, mubah, dan makruh bahkan haram tergantung pada maksud dan tujuannya.
1.Wajib apabila selama hidupnya belum melunasi kewajibannya terhadap Allah SWT, misalnya membayar kifarat, zakat atau haji maupun kewajiban terhadap manusia, misalnya hutang dan lainnya.
2.Sunah adalah berwasiat kepada kerabat yang tidak mendapat warisan.
3.Haram apabila berwasiat untuk hal-hal yang dilarang oleh agama.
4.Makruh apabaila yang berwasiat mengenai hal-hal yang dibenci agama.
5.Mubah apabila berwasiat untuk kaum kerabat atau orang lain yang berkecukupan.
Sehubungan wasiat wajib atau wasiat wajibah adala wasiat yang dianggap ada walaupun yang sesungguhnya tidak ada karena demi kemaslahatan. Wasiat wajibah ini bersifat Ijtihadiyyah, karena tidak ada nash yang shorih, sehingga yang berkenaan dengan rukun dan syarat sah dan batalnya wasiat wajibah merupakan lapangan kajian hukum.
Dasar hukum wasiat wjibah adala firman Allah SWT dalam surat Al-Baqoroh ayat 180, sehingga para ulama setelah masa tabi’in seperti Sa’idbin Musayyab, hasan bashri, Thawus, Imam Ahmad bin Hamabal, daud Az-Zhahiri,Ibu jarir Al-Tobari Ishaq bin Rahawaih, Ibnu hazm dan lain-lain berdasarkan hal ayat tersebut berpendapat wajib untuk berwasiat kepada kerabat yang tidak berhak mendapat waris karena terhijab oleh ahli waris yang lainnya. Tersebut bersifat muhkam, yang tetap berlaku bagi kerabat yang tidak mendapat bagian waris.
Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan wasiat wajibah, Ibnu Hazm Cs membatasi hanya pada cucu sebanyak bagian ayah atau ibunya apabila keduanya masih hidupdan tidak boleh lebih dari 1/3 harta (Ibrahim Husen, 1985:24).
Sebagaimana yang diketahui dalam hukum waris bahwa menurut pendapat jumhur posisi cucu di hijab oleh anak pewaris sehingga cucu yang orang tuanya (ayah atau ibu) meninggal dunia dihijab oleh pamannya (saudara ayah atau ibu) sedangkan pendapat lain yang tidak mu’tamad, tetapi mencerminkan rasa keadilan berpendapat seseorang yang meninggalkan anak tidak putus hak kewarisan anak atas hak orang tuanya yang meninggal dunia lebih dahulu dari orang tuannya, tetapi tetap tersambung meneruskan juarinnya (keturunannya).
Tetapi berbeda ketentuannya antara wasiat wajibat dengan ahli waris pengganti (plaatsvervangend erfgenaam). Wasiat wajibah maksimal mendapat 1/3 bagian berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, bahkan menurut Ash-Shon’ani pengarang kitab Subulussalam para ulama sepakat membatasi wasiat 1/3. Kalaupun akan mewasiatkan hartanya lebih dari 1/3 harus seizin ahli waris. Tanpa seizin ahli waris wasiat lebih dari 1/3 batal demi hukum.
Masalahnya belum ada peraturan perundang-undangan atau setidak-tidaknya perlu SKB antara Mahkamah Agung RI sebagai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan merupakan Pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan (UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman) dengan lembaga atau instansi pemerintah untuk menindaklanjuti putusan-putusan Pengadilan Agama.
Putusan pengadilan deklarator, konstitutif maupun kondemnator pada asasnya melahirkan hukum baru terhadap peristiwa hukuhm yang diputuskan.
Oleh karena itu mestinya dengan putusan Pengadilan Agama dalam perkara yang terkait dengan hibah atau harta kekayaan lainnya, instansi yang bersangkutan atau pejabat yang menangani harta kekayaan, misalnya Notaris, PPAT atau BPN terikat isi putusan pengadilan in casu Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan mengikat kepada para pihak dan pihak lain.
Apabila putusan Pengadilan Agama dalam perkara hibah ini tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada para pihak dan pihak lain, maka dapat saja yang bersangkutan mempersulit atau mengingkari putusan tersebut, bahkan mengesampingkan putusan.
ADAPUN PERBEDAAN HIBAH DAN WASIAT
WARIS
|
HIBAH
|
WASIAT
| |
Waktu
|
Setelah wafat
|
Sebelum wafat
|
Setelah wafat
|
Penerima
|
Ahli waris
|
ahli waris &
bukan ahli waris
|
bukan ahli waris
|
Nilai
|
Sesuai faraidh
|
Bebas
|
Maksimal 1/3
|
Hukum
|
wajib
|
Sunnah
|
Sunnah
|
BATAL HIBAH
Hibah dapat dikatakan batal demi hukum ataupun dapat dimintakan pembatalannya, tergantung dari syarat-syarat manakah yang dilanggar.Untuk menemukan konstruksi hukumnya, pasal 1320 BW secara garis besar harus dibaca sebagai berikut :Syarat syahnya perjanjian :
1.Sepakat ;
2.Cakap ;
3.Hal tertentu ;
4.Sebab yang halal.
Syarat
No.1/ Sepakat dan syarat
No.2/Cakap disebut sebagai syarat Subjektif yaitu syarat yang berkaitan atau ditujukan pada si subjek hukum atau orangnya; yang apabila tidak memenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur tersebut maka suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalannya.Sedangkan syarat
No.3/Suatu hal tertentu dan syarat
No.4/Sebab yang halal disebut syarat Objektif yaitu syarat yang ditujukan pada objek hukum atau bendanya.
Apabila tidak memenuhi syarat-syarat/ unsur-unsur tersebut maka suatu perjanjian batal demi hukum.Dengan demikian, apabila dikatakan suatu hibah batal demi hukum maka tidak perlu dilakukan permohonan pembatalannya kepada hakim (oleh si pemberi hibah) karena secara yuridis hibah tersebut tidak pernah ada dan konsekuensi-konsekuensi hukumnyapun tidak ada. Akan tetapi, apabila ada pelanggaran syarat No.1 dan No.2 maka dapat dimintakan pembatalannya oleh si pemberi hibah/ orang yang paling berhak.Sebagai catatan: kata dapat dalam terminologi hukum mengandung opsi yang ditujukan kepada si pemberi hibah / orang yang paling berhak untuk melakukan proses pembatalannya melalui hakim di pengadilan.2) Hibah yang terlanjur terproses dan penerima hibah adalah anak yang belum dewasa maka dikategorikan sebagai tidak cakap secara hukum; dalam hal ini hibah tersebut seharusnya disebutkan siapa pihak yang ditunjuk sebagai walinya sampai anak berusia dewasa atau telah menikah. Pertanyaan apakah diperlukan penetapan pengadilan bagi orang tua untuk mengembalikan objek hibahnya maka, kembali kepada unsur No.2/Cakap sebagaimana telah diterangkan diatas maka hibah dapat dimintakan pembatalannya melalui hakim di pengadilan.
Hibah
Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanahberdasarkan hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan atas nama penerima hibah jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya;
Putusan No. 27 K/AG/2002 tanggal 26 Februari 2004
Himpunan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam bidang perdata Agama MARI, 2009, hal, 765
Keputusan Mahkamah Agung No. 225 K/Sip/1960 tanggal 23 Agustus 1960,
yang menyatakan bahwa hibah tidak memerlukan persetujuan ahli waris.
Pemberian hibah tidak boleh mengakibatkan ahli waris menjadi tidak berhak atas harta penginggalan si pewaris
426 K/ Sip/1963 = Hibah dilarang apabila mengakibatkan hilangnya hak ahli waris dari anak sah pewaris
BATALNYA HIBAH
Pertimbangan Pengadilan Tmggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pasal 124 ayat 3 K.U.H. perdata melarang suami untuk menghibahkan sebagian dari harta bersama tanpa persetujuan istrinya, kecuali untuk memberikan suatu kedudukan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka.
Barang gono gini harus jatuh kepada anak kandung bukan kepada anak gawan, oleh karena itu hibah tanpa sepengetahuan yang berkepentingan patut dibatalkan.
Yurisprudensi Mahkamah AgungNo. 400 K/Sip/1975
Terbit : 1977-1
Hal. 98-105
Penghibahan yg dilakukan oleh almarhum kepada ahli waris-ahli warisnya dengan merugikan ahli waris lainnya (karena dengan penghibahan itu ahli waris lainnya tidak mendapat bagian) dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan, karena bertentangan dengan peri keadilan dan Hukum Adat yang berlaku di daerah Priangan.
Yurisprudensi Mahkamah AgungNo. 391 K/Sip/1969
Terbit : 1970
Hal. 289
Langganan:
Postingan (Atom)
Ketentuan Pesangon
Ketentuan pemberian pesangon jika terjadi PHK Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hub...
-
Apa saja hak dan kewajiban serta hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan ketika anda dihadirkan dihadapan Polisi selaku Penyidik untuk...
-
Seminar Hukum Acara Pidana Nasional : "Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan K...
-
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut berge...